Radar jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan status tersangka pada Irwan Bachtiar Rahmat, mantan wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023.
Irwan terjerat kasus dugaan korupsi perkara penyalahgunaan dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Irwan Bachtiar lahir di Bondowoso, pada 15 Juni 1967 silam.
Sebelumnya karir politik Irwan di Bondowoso menjadi salah satu tokoh di partai PDIP.
Bahkan tercatat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso (2005-2015, 2015-2019, 2019- 2024).
Sebelum menjadi ketua DPC, Irwan menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso (2000-2005).
Serta dirinya masuk ke jajaran anggota legislatif, Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso (1999-2004)
Selain itu Irwan juga pernah menjabat Ketua PBSI Kabupaten Bondowoso (2017-2021).
Disisi lain Riwayat Pendidikan Irwan hingga ke pasca sarjana. Dimulai dari SD Indra Siswa Bondowoso (1974-1980), SMP Negeri 01 Bondowoso (1980-1983), lanjut SMA PGRI 02 Bondowoso (1983-1986), S1 Universitas Gajayana (1986-1990), hingga Pasca Sarjana Universitas Wijaya Putra (1990-1992).
Sebagaimana informasi sebelumnya, Irwan terjerat kasus dugaan rasuah. Kejari Bondowoso pun menetapkan status tersangka pada hari ini, 13 Februari 2025.
Irwan pun tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyidikan. Hingga ditemukan beberapa bukti adanya penyimpagan dalam hibah tersebut.
"Dalam kasus tersebut, kami sudah menemukan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar," bebernya.
Editor : M. Ainul Budi