Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Efisiensi Anggaran Pilkades, DPRD Bondowoso Minta TPS Dipusatkan di Kantor Desa

Radar Digital • Selasa, 11 Februari 2025 | 18:10 WIB

 

"Menurut kami belanja dan pendapatan daerah masih berimbang. Sementara, prediksi defisit itu bisa menjadi motivasi untuk mengangkat PAD.”   AHMAD DHAFIR  Ketua Banggar DPRD Bondowoso
"Menurut kami belanja dan pendapatan daerah masih berimbang. Sementara, prediksi defisit itu bisa menjadi motivasi untuk mengangkat PAD.”  AHMAD DHAFIR Ketua Banggar DPRD Bondowoso

TENGGARANG, Radar Ijen - Sebagai bentuk efisiensi anggaran, pemerintah harusnya  mulai mempertimbangkan kebijakan pemusatan tempat pemungutan suara (TPS) di kantor desa untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Kebijakan ini mengembalikan sistem pemungutan suara seperti sebelum pandemi Covid-19, ketika hanya ada satu TPS di balai desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Bondowoso tahun ini mencapai Rp2,1 miliar. Upaya efisiensi ini sejalan dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto yang terus menekankan penghematan anggaran di berbagai aspek pemerintahan. Pemusatan TPS menjadi salah satu cara untuk mengoptimalkan penggunaan dana tanpa mengurangi kualitas demokrasi di tingkat desa.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mendukung kebijakan ini dan menilai bahwa sistem pemusatan TPS lebih efektif dibandingkan sistem sebelumnya yang tersebar di banyak titik, terutama saat pandemi Covid-19. "Periode-periode sebelumnya sebelum Covid-19, itu hanya satu TPS di balai desa," ujarnya.
Selain alasan anggaran,  Dhafir juga menyoroti dampak sosial dari pemusatan TPS. Menurutnya, distribusi suara yang dilakukan secara terbuka di tingkat dusun berpotensi memicu ketegangan politik antarwarga. Dengan sistem satu TPS di kantor desa, proses pemungutan suara menjadi lebih anonim, sehingga dapat mengurangi potensi gesekan sosial setelah Pilkades.

"Biasanya, kalau distribusi suara terbuka, ada kecenderungan bantuan atau fasilitas hanya diberikan kepada kelompok tertentu. Dengan satu TPS, tidak diketahui siapa yang memilih siapa, sehingga menciptakan situasi yang lebih aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kepala desa yang terpilih harus bersikap adil kepada seluruh warganya tanpa membedakan pilihan politik mereka. "Saat terpilih, harusnya para kades tidak perlu lagi memilah-milah warganya. Semua warganya harus diayomi," tambahnya.

Kebijakan pemusatan TPS di kantor desa ini diharapkan tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga memperkuat stabilitas sosial di tingkat desa. Pemerintah dan DPRD Bondowoso terus mengkaji penerapan sistem ini agar dapat berjalan optimal tanpa mengurangi partisipasi masyarakat dalam Pilkades. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Pilkades #DPRD #Bondowoso