BONDOWOSO, RADARJEMBER - Rapat paripurna pengumuman hasil penetapan dan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso masa jabatan 2025-2030 telah dilakukan pada Jumat (7/2) kemarin. Kini tinggal menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati.
Pj Bupati Bondowoso Muhamad Hadi Wawan Guntoro menegaskan bahwa proses pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso terpilih akan langsung dilakukan oleh DPRD Bondowoso ke Gubernur Jawa Timur.
Meskipun tidak melalui bupati, ia memastikan bahwa Sekretariat DPRD (Sekwan) tetap menjadi bagian dari perangkat daerah yang menjalankan proses tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan harus dilakukan tepat waktu hingga akhirnya surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diterbitkan untuk pelantikan kepala daerah baru.
"Walaupun tidak melalui bupati, Sekwan tetap perangkat daerah. Harus sesuai dengan waktu yang ditentukan sampai akhirnya diterima SK Mendagri untuk pelantikannya," ujarnya, Jumat (7/2) kemarin.
Saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian terkait pelantikan, mengingat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hal tersebut belum mengalami perubahan.
"Ini kan masih menunggu hasil akhir pelantikan seperti apa dan kapan. Perpresnya kan masih belum diubah. Kami persiapan-persiapan," tambahnya.
Terkait transisi perpindahan jabatan, Pj Bupati meminta agar semua persiapan dilakukan dengan baik. Secara regulasi tidak ada aturan yang mengatur transisi itu.
Namun, dirinya tetap ingin memastikan bahwa bupati terpilih siap melaksanakan tugasnya begitu dilantik. Komunikasi pun langsung dilakukan setelah penetapan resmi dilakukan.
Lebih lanjut, Wawan juga memastikan bahwa seluruh catatan mengenai pemerintahan selama masa kepemimpinannya akan diserahkan kepada bupati terpilih.
"Tentunya semua hal sudah saya record. Nantinya, saya sampaikan ke beliau (Bupati Bondowoso terpilih, Red). Ada yang memang dianggap penting, akan menjadi poin bagi beliau," pungkasnya. (hlb/c2/dwi)
Editor : Alvioniza