SUCO LOR, Radar Ijen - Status Bondowoso sebagai salah satu kabupaten dengan kekayaan megalitikum yang melimpah semakin kuat. Terbaru, sebuah kuburan batu bata bilik ditemukan seorang petani saat membajak sawahnya, di Dusun Dawuhan, Desa Suco Lor, Kecamatan Maesan, Bondowoso, Senin (20/1) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya, Bidang Kebudayaan, di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso Hery Kusdaryanto pada Rabu (22/1) kemarin. "Iya. Senin (20/1) ditemukan ketika Pak Faiseh meratakan lahannya," aku Hery kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Hery menyebutkan bahwa bentuk kubur lempeng batu ini sangat unik. Sejauh ini, belum pernah ditemukan makam serupa di Bondowoso. Hal ini menjadi catatan baru bagi perjalanan sejarah megalitikum Kota Tape. "Baru kali ini temukan dengan struktur batu bata, karena pada umumnya dibuat dari lempeng-lempeng batu. Dugaan kita penguburan ini dibuat di era-era klasik Bondowoso," tutur Hery.
Kubur bilik ini membentuk ruangan yang terdiri atas batu bata dengan ukuran sekitar 3 x 2,5 meter. Sementara tingginya sekitar 1,5 meter.
Namun, penemuan besar ini tercoreng aksi pencurian barang-barang yang ada di dalam makam. "Sayangnya sudah terjadi vandalisme atau pencurian sebelum kita mengamankan temuan tersebut. Hanya hitungan malam isi kubur tersebut sudah hilang," imbuh Hery. Barang-barang yang dicuri disinyalir adalah beberapa bekal kubur. Lokasi yang jauh dari permukiman jadi salah satu penyebabnya.
Pada awalnya, penemu situs ini, Faiseh sedang meratakan lahannya, lalu menemukan lubang berongga yang aneh. Dia baru melapor saat malam hari ke juru pelihara cagar budaya Kecamatan Maesan. "Paginya (Selasa) laporan ke dinas, kalau kubur tersebut sudah dijarah oleh orang. Karena pagi kita ada pemindahan batu lesung temuan masyarakat, tim baru bergerak siang hari," sesal Hery atas adanya penjarahan itu.
Hery mengaku, pihaknya baru cek lokasi. Belum ada pendataan secara detail karena masih banyak lumpur di lokasi. "Kita hanya mendata secara visual dulu, kalau sudah musim kemarau kita bisa data lebih detail terhadap struktur kubur itu. Sekalian mencari informasi data di dalamnya," imbuhnya.
Disinggung terkait kompensasi, Hery menjelaskan bahwa itu dihitung berdasarkan hasil valuasi. Yang memiliki kewenangan adamah Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI jatim atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Tapi kadang di KPKNL tidak ada ahlinya. Kalau lahan biasanya berupa kompensasi bebas pajak atau penghargaan kepada pemilik. Itu berdasarkan perbup," imbuhnya.
Dia pun menegaskan tidak mungkin ada pembelian lahan karena temuan hanya ukuran berapa meter persegi. Hal itu memungkinkan jika berbentuk cagar budaya yang ukuran tanahnya lebih luas. (hlb/bud)
Editor : M. Ainul Budi