Termohon dan Pihak Terkait Menolak Gugatan
Sebut Permohonan Banyak Tak Sesuai
JAKARTA, Radar Ijen - Sidang lanjutan, sengketa Pikada Bondowoso 2024 yang diajukan paslon nomor urut 2, dilaksanakan pada Jumat (17/1) kemarin.
Dalam cuplikan sidang yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, agenda sidang tersebut adalah jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Bondowoso. Serta pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 1, dan pihak terkait Bawaslu Bondowoso.
Kuasa hukum KPU Bondowoso Muhammad Hakim Yunizar dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, memutus perkara tersebut.
"Karena dalil pemohon bukan merupakan objek dalam perselisihan perolehan suara yang disebabkan adanya kesalahan hasil perhitungan yang ditetapkan oleh termohon," ungkapnya.
Dia menyebut bahwa dalil yang diajukan pemohon tersebut, penyelsaiannya merupakan kewenangan lembaga lain, yakni Bawaslu.
Selain itu, ambang batas juga jadi alasan bagi termohon. "Itu tidak memenuhi ambang batas pengajuan perselisihan perolehan suara ke MK," ungkap Hakim Yunizar.
Di sisi lain, dalam sidang yang dipimpin salah satunya oleh Anwar Usman itu, Yunizar mengungkapkan bahwa perselisihan ini telah melewati batas tenggang waktu permohonan. "Batas akhir pengajuan permohonan adalah terhitung sampai Jumat, 6 Desember sejak termohon menetapkan pada Rabu, 4 Desember pukul 17.35 WIB," ungkapnya.
Selain itu, dia menyebut bahwa permohonan pemohon kabur, disebabkan pemohon tidak menguraikan bentuk pelanggaran TSM. Oleh karena itu ,Yunizar menolak secara tegas permohonan tersebut.
Kuasa Hukum Bawaslu Bondowoso Di sisi lain, Eko Sasmito laku pihak terkait menjelaskan bahwa pemilih yang sudah meninggal dunia, yang dicantumkan oleh pemohon, ternyata masih hidup.
"Menolak dengan tegas, terkait dengan pemilih meninggal dan tercatat dalam daftar pemilih tetap, ternyata masih hidup dan mencoblos, kami sampaikan di dalam bukti," ungkapnya.
Selain itu, Eko Sasmito juga menjelaskan terkait dengan pemilih nomor 156 dan 157 di TPS 1, Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, bahwa pemohon tidak menjelaskan siapa dan tidak disebutkan, subjeknya, objeknya, kapan dan sebagainya.
Eko juga menyinggung pemohon yang tidak menjelaskan siapa yang menggunakan hak pilih atas nama Siwani yang disebut sudah meninggal. Padahal ternyata Siwani masih hidup. (hlb)
Editor : M. Ainul Budi