Radar Ijen - Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bondowoso menjadi salah satu proyek penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Proyek ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 yang mengatur tentang upaya pemerintah dalam menciptakan efisiensi pelayanan publik melalui pembentukan MPP di berbagai daerah.
MPP diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi yang lebih cepat dan terintegrasi.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Bondowoso, Dadan Kurniawan, melalui Sekretaris Dinas Henri Kurniawan mengungkapkan bahwa pembangunan MPP yang berada di Jalan Ahmad Yani ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses pelayanan publik di Bondowoso.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya MPP, masyarakat tidak lagi perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
"karena memang beberapa layanan akan tersedia dalam satu lokasi yang terintegrasi," ungkapnya.
Kontrak pembangunan MPP dimulai pada 1 Oktober 2024 dan ditargetkan selesai pada 30 Desember 2024. Bangunan MPP ini memiliki ukuran 9 meter kali 29 meter dengan luas lahan sekitar 30 meter kali 50 meter.
Meskipun hanya terdiri dari satu lantai, bangunan ini dirancang untuk dapat menampung beberapa instansi vertikal maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan layanan publik di Bondowoso.
Hergiar Yuli selaku Kabid Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menambahkan Meskipun MPP sudah direncanakan dan pembangunan fisiknya sudah selesai dibangun namun saat ini beberapa fasilitas pendukung masih dibutuhkan seperti sarana parkir dan beberapa perlengkapan lainnya.
Untuk teknis pelaksanaan dan pengelolaan MPP nantinya, kewenangan tersebut akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bondowoso.
Keberadaan MPP ini dapat menjadi acuan percepatan pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso.
Dengan adanya MPP, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan administrasi pemerintah, karena semua layanan penting dari berbagai instansi akan terpusat dalam satu tempat yang mudah dijangkau.
Sebagai salah satu langkah dalam mempercepat pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
"MPP ini bukan hanya soal pembangunan fisik bangunan saja, tapi juga sebagai cara kita meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat dan efisien," katanya.
Usai dilakukan serah terima oleh Dinas Perkim dan Ciptaru Bondowoso, maka nantinya akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui DPMPTSP Naker.
Peresmian ini akan menjadi tanda bahwa MPP siap beroperasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Bondowoso dalam mengurus berbagai keperluan administrasi pemerintah daerah. (faq)
Editor : Radar Digital