BADEAN, Radar Ijen - Bulan Desember menjadi kesempatan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) untuk mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso 2025 ke Provinsi Jawa Timur. Besaran yang diusulkan sebesar Rp 2.325.523,35.
Kepala DPMPTSP Naker Nunung Setianingsih mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan usulan UMK Bondowoso tersebut kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim. Penetapan UMK itu akan dilakukan pada 18 Desember 2024 mendatang. Ditanya apakah pengajuan itu pasti diterima atau tidak, dia tak bisa memastikan. "Insyaallah. Ditunggu saja SK gubernur tanggal 18, lusa," ungkapnya, Senin (16/12).
Nunung mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis tentang kesediaan para pelaku usaha atas kenaikan UMK itu. Sebab, dia mengaku telah membawa suara dan aspirasi para pengusaha di Bondowoso. "Tentu Pemkab Bondowoso setelah penetapan resmi dari gubernur, akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha," lanjutnya.
Dengan besaran UMK yang diajukan tersebut, maka ada kenaikan sebesar 6,5 persen. Diketahui, sebagaimana dikutip dari website resmi bappeda.jatimprov.go.id, UMK Bondowoso tahun 2024 yakni Rp 2.183.590. Oleh karena itu, UMK Bondowoso tahun 2025 diperkirakan akan terjadi kenaikan sebesar sekitar Rp 141 ribu.
Nunung menguraikan, penghitungan UMK tahun ini tidak sama. Sebab, saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kebijakan Penetapan Penghitungan UMK/UMP. Dalam peraturan tersebut dijelaskan adanya kebijakan kenaikan mencapai 6,5 persen. "Jadi, kita di Bondowoso mengacu pada regulasi," ujarnya.
Ia menerangkan, dengan mengacu pada PMK itu diharapkan tidak ada perdebatan harus memihak kepada siapa. Kendati begitu, Dewan Pengupahan Kabupaten tetap memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lainnya yang secara formulasi penghitungan oleh pemerintah pusat. Dia juga tetap melibatkan unsur pengusaha, pekerja, Ketua Apindo, dan Ketua SPSI. (hlb/c2/bud)
Editor : Radar Digital