Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Update Pilkada Bondowoso, Paslon Bagus Ajukan Gugatan ke MK, Sebut Kantongi 76 TPS Bermasalah

Radar Digital • Rabu, 11 Desember 2024 | 13:40 WIB
KOMPAK: Paslon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir saat di atas panggung debat publik ketiga, Selasa (19/11) lalu.
KOMPAK: Paslon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir saat di atas panggung debat publik ketiga, Selasa (19/11) lalu.

BADEAN, Radar Ijen - Tahap penghitungan Pilkada Bondowoso tingkat kabupaten telah usai. Hasilnya, pasangan Rahmad unggul dengan selisih 11.612 suara. Tak disangka, ternyata pasangan Bagus telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Bukan perihal perolehan suara, namun fokus pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kuasa hukum paslon Bambang-Gus Baqir (Bagus), Mohammad Hasby As Shiddiqy, mengiyakan terkait kabar paslon Bagus telah mengajukan gugatan Pilkada Bondowoso ke MK. Ditanya terkait syarat selisih suara yang tidak memenuhi, Hasby menyebut bukan itu yang menjadi tujuan utamanya. "Saya fokus ke TSM dan tujuannya adalah PSU," ungkapnya, Selasa (10/12).

Bukan tanpa alasan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dia kumpulkan, Hasby mengaku setidaknya terdapat banyak pelanggaran di berbagai TPS. Jumlahnya mencapai puluhan TPS yang disinyalir terjadi pelanggaran. "Sesuai permohonan resmi, yang saya ajukan ada temuan 76 TPS bermasalah. Dan saya pegang sampel satu TPS yang PSU dan hasilnya signifikan," ungkap pria dengan titel sarjana hukum Islam itu.

Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah perihal daftar pemilih tetap (DPT). "DPT yang tidak update," ungkapnya.
Dia mencontohkan adanya orang yang seharusnya tidak masuk DPT, tapi tetap masuk. Bahkan suaranya tersalurkan. "Orangnya sudah lama meninggal, tapi DPT masuk dan ada suaranya," imbuh Hasby.

Hasby juga tak menampik adanya temuan sebaliknya. "Walaupun ada beberapa kondisi yang setelah DPT terbit, lalu meninggal (orangnya, Red)," ungkap Hasby.
Saat ini, Hasby menyampaikan bahwa laporan gugatan ke MK tersebut sudah diajukan. "Sudah teregistrasi. Tinggal menunggu jadwal sidangnya," pungkas Hasby.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Rahmad unggul berdasarkan hitungan kabupaten dan hitungan internal versi mereka. Di sisi lain, paslon Bagus juga mengklaim kemenangan mereka. Sejumlah dinamika sempat terjadi, seperti pemungutan suara ulang di salah satu TPS di Desa Kasemek. Kini, paslon Bagus resmi mengajukan gugatan ke MK. (hlb/c2/bud)

 

Editor : Radar Digital
#Bondowoso