BADEAN, Radar Ijen - Dalam beberapa bulan terakhir, penggunaan sepeda listrik di sejumlah daerah termasuk di Bondowoso, semakin marak. Kendaraan ramah lingkungan yang menggunakan tenaga baterai ini banyak diminati karena dinilai efisien dan ramah lingkungan. Namun begitu penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat menimbulkan bahaya, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dalam aturan perundang-undangan ternyata penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan pada beberapa titik tertentu.
Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan menjelaskan, sepeda listrik yang digunakan di jalan raya bisa membahayakan keselamatan. Hal ini terutama berisiko jika sepeda listrik digunakan di jalan raya yang ramai dengan kendaraan umum. "Kami imbau agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara lainnya," bebernya
Meskipun sepeda listrik dan motor listrik sama-sama menggunakan tenaga baterai, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami. Sepeda listrik, jelas Rochan, dirancang untuk digunakan di rute-rute pendek dengan batasan kecepatan maksimum hanya 25 kilometer per jam. Selain itu, sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama dan reflector, yang membuatnya kurang terlihat di jalan raya yang ramai.
Sesuai dengan peraturan yang ada, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan-kawasan tertentu, seperti kawasan perumahan, tempat wisata, dan lajur khusus sepeda. "Kendaraan ini seharusnya digunakan di lajur yang telah disediakan, baik itu lajur sepeda atau kawasan yang memang telah ditentukan. Tidak boleh sembarangan digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor," tegasnya.
Regulasi mengenai penggunaan sepeda listrik telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik diizinkan beroperasi hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu yang telah ditetapkan. Pasal 5 ayat 1 Permenhub menyebutkan bahwa sepeda listrik boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu yang memang sesuai dengan fungsinya.
Beberapa lokasi yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik antara lain kawasan permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, serta kawasan wisata. Selain itu, penggunaan sepeda listrik juga diperbolehkan di area sekitar sarana angkutan umum massal yang telah terintegrasi, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan sepeda listrik tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan bermotor. (faq/bud)
Editor : Radar Digital