DISISI lain, menurut Mahfud Junaedi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaedi menjelaskan, bahwa sebenarnya ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan terkait keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Sekda. Salah satunya adalah adanya kekosongan jabatan Sekda yang sempat terjadi beberapa hari setelah sebelumnya diputuskan.
"Memang ada sedikit ketidaksesuaian dalam pencermatan yang dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red) Jatim," katanya.
Hal itu merujuk pada masa transisi yang membuat jabatan Sekda sempat kosong beberapa waktu lalu. Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Haeriah masih bisa didiskusikan.
Sebab, menurut regulasi, seorang Pj Sekda tidak boleh menjabat lebih dari satu tahun.
Dengan situasi yang ada, waktu untuk melakukan perpanjangan masih memungkinkan, terutama karena masa jabatan Pj Sekda saat ini baru memasuki bulan ketiga setelah pelantikan ulang pada bulan Agustus lalu.
Sementara itu, masalah waktu menjadi salah satu kendala dalam proses perpanjangan ini. Termasuk momentum yang tepat untuk menggelar open bidding atau lelang jabatan Sekda menjadi cukup susah.
Karena, menjelang Pilkada, posisi Bupati Bondowoso masih dipegang oleh Pj Bupati Hadi Wawan Guntoro, yang belum dapat memberikan keputusan definitif terkait hal ini.
"Dalam regulasi, BKD menghitung masa jabatan Pj Sekda sejak awal, namun tidak memperhitungkan bahwa sempat ada kekosongan jabatan beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa hal ini menjadi perhatian utama dalam penilaian masa jabatan Pj Sekda yang saat ini masih berlangsung.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah daerah dalam kondisi dilema karena adanya berbagai pertimbangan—terutama dalam pengangkatan pejabat baru di akhir tahun anggaran dan mendekati Pilkada—keputusan akhir tetap berada di tangan Pj Bupati Bondowoso.
"Namun, jika Pj Bupati tidak menunjuk, gubernur memiliki hak untuk menunjuk pejabat Sekda, baik itu dari provinsi atau dari daerah lain," katanya.
Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Haeriah Yuliati tampaknya masih harus menunggu hingga ada kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Proses ini menunjukkan betapa rumitnya dinamika birokrasi dalam menghadapi perubahan kepemimpinan daerah di tengah persiapan Pilkada, yang tentu akan mempengaruhi kebijakan dan pengambilan keputusan pemerintah daerah. (faq/bud)
Editor : Radar Digital