NANGKAAN, Radar Ijen - Sejumlah fakta baru mengejutkan dari kasus kredit fiktif yang dilakukan pada salah satu bank BUMN di Bondowoso. Hal itu berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Bahkan oknum pegawai yang telah jadi tersangka tega mencatut 20 nama warga yang sudah meninggal sebagai penerima pinjaman dari bank tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso Dwi Hastaryo menyebutkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yaitu pendalaman keterlibatan pihak lain. "Kami masih melakukan pendalaman, beberapa saksi sudah kami mintai keterangan," terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Pria asal Malang mengaku miris dengan yang ditangani saat ini. Selain mencatut warga yang mayoritas lansia, oknum pegawai Bank itu juga mencatut sekitar 20 orang warga yang sudah diektahui meninggal dunia. "Cukup membuat kami miris, karena selain merugikan negara juga merugikan banyak pihak, termasuk warga yang kurang mampu," katanya.
Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut hingga keakar-akarnya. Pihaknya juga dalam tahap penyidikan letak benang merah kasus tersebut. Tentu hal itu juga pasti melibatkan selain dari pihak Bank.
Seperti diketahui sekitar 90 nasabah yang terdiri dari beberapa kecamatan namanya dicatut oleh pihak bank yang berada di unit Tapen. Dengan proses manipulatif itu, total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih. "Ya ini sangat besar lah untuk kabupaten Bondowoso, maka dari itu kami komitment akan menuntaskan kasus hingga ketahuan nanti pihak mana saja yang terlibat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menunggu kurang lebih dua minggu, akhirnya Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik BUMN. Bahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) terpaksa melakukan upaya jemput paksa kepada keduanya kemarin (3/10). Kini mereka telah ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri menyebutkan, pihaknya mengamankan dua tersangka diantaranya salah satu kepala unit, berinisial (YA) dan seorang mantri (RAN). "Tentu ini melalui proses cukup panjang, sehingga kami menemukan celah adanya tindakan kejahatan dari keduanya," ungkapnya. (faq/bud)
Editor : Radar Digital