NANGKAAN, Radar Ijen - Setelah menunggu kurang lebih dua minggu, akhirnya Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada salah satu bank (BUMN). Bahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) terpaksa melakukan upaya jemput paksa kepada keduanya kemarin (3/10). Kini mereka telah ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri menyebutkan, pihaknya mengamankan dua tersangka diantaranya kepala unit salah satu bank BUMN berinisial (YA) dan seorang mantri (RAN). "Tentu ini melalui proses cukup panjang, sehingga kami menemukan celah adanya tindakan kejahatan dari keduanya," ungkapnya.
Pria asal Sidoarjo itu mengatakan sudah menemukan adanya persekongkolan jahat dalam pengajuan kredit fiktif pada Bank tersebut. Memang beberapa hari yang lalu, beberapa korban yang dicatut namanya sebagai nasabah sempat madul ke kantor Kejari Bondowoso. "Bahkan ada yang sudah lansia datang dan mengadu ke kami bahwa tiba-tiba sudah punya tanggungan pada salah satu bank tersebut," katanya.
Kurang lebih ada 90 nasabah yang namanya dicatut mengajukan kredit. Padahal terdapat oknum dari pihak bank dan beberapa pihak terkait melakukan persekongkolan dengan meraup keuntungan pribadi. "Siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dia juga mengaku total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Angka tersebut cukup besar untuk sekelas kabupaten Bondowoso. Sehingga, pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. "Tentu yang kami tetapkan tersangka orang berperan penting, nantinya dari pihak lain akan kami lalukan pendalaman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan warga dari beberapa kecamatan di Bondowoso mengaku sebagai korban pencatutan identitas kredit fiktif. Mereka melakukan aksi dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dalam menangani kasus tersebut. Sementara, aparat penegak hukum (APH) yang bersangkutan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah mulai menemukan titik terang.(faq/bud)
Editor : Radar Digital