NANGKAAN, Radar Ijen - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung, menjelaskan pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus pidana umum. Wacana mengenai RJ telah dicanangkan sejak tiga tahun lalu, hal itu bertujuan untuk mencegah kejahatan dan memberikan alternatif penyelesaian yang lebih manusiawi daripada proses hukum konvensional.
Paulus Agung menekankan bahwa RJ tidak sembarangan diterapkan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi, antara lain ancaman pidana dari pasal yang dilanggar tidak boleh lebih dari lima tahun, serta kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp 2,5 juta. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RJ digunakan dalam kasus-kasus yang ringan dan bisa diselesaikan secara damai.
Salah satu aspek krusial dari RJ adalah adanya kesepakatan antara pelapor dan tersangka. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Penting bagi kedua belah pihak untuk mencapai solusi perdamaian yang saling menguntungkan," ungkap Paulus.
Proses ini bertujuan tidak hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga untuk mengembalikan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik.
Pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah melaksanakan RJ sebanyak enam kali untuk berbagai kasus pidana umum. Angka ini melampaui target yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menetapkan minimal lima kali pelaksanaan RJ dalam setahun. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Bondowoso dalam menerapkan prinsip RJ secara maksimal.
Pelaksanaan RJ juga melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan. Menurut Paulus, kegiatan RJ harus disaksikan oleh perwakilan pemerintah desa, pihak kepolisian, serta kedua belah pihak yang terlibat. "Keterlibatan berbagai pihak ini penting untuk memastikan bahwa proses perdamaian berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tambahnya.
Paulus juga menggarisbawahi bahwa RJ memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan menyelesaikan perkara secara damai, diharapkan masyarakat akan lebih harmonis dan mengurangi stigmatisasi terhadap pelanggar hukum. "RJ adalah langkah maju dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih restoratif dan manusiawi," tutupnya.
Melalui upaya ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso berharap bisa terus mempromosikan RJ sebagai solusi alternatif yang efektif, yang tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memperbaiki relasi antar individu dalam masyarakat. (faq/bud)