Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Begini Nasib PKL Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo Bondowoso, Sehari Sulit Dapat 50 Ribu

Radar Digital • Jumat, 5 Juli 2024 | 19:45 WIB
SEPI PENGUNJUNG: Hanya tersisa sedikit PKL di Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo.(HILMI BASKORO/RADAR IJEN)
SEPI PENGUNJUNG: Hanya tersisa sedikit PKL di Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo.(HILMI BASKORO/RADAR IJEN)

SEKARPUTIH, Radar Ijen - Tuntas dibangun 2017 lalu, Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo sempat menjadi tempat wisata favorit.

Terutama dalam berburu beragam jajanan. Namun, kini hanya segelintir pedagang kaki lima (PKL) yang tersisa. Kawasan yang merupakan aset daerah itu pun terkesan terbengkalai.

Salah satu PKL di Jembatan Ki Ronggo, Joko, mengaku bahwa saat ini untuk memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp 50 ribu saja sangat sulit.

Dia beranggapan beberapa fasilitas yang rusak membuat pengunjung enggan datang.

“Ambruknya plengsengan, matinya lampu, disuruh perbaiki sendiri. Paling tidak itu dibantu perbaiki,” ungkapnya.

Sebab, menurut Joko, lampu merupakan ikon Jembatan Ki Ronggo. Lebih disayangkan, tambah Joko, pihaknya merupakan PKL yang taat aturan saat ada kewajiban pindah tempat dari alun-alun ke Jembatan Ki Ronggo

. Namun, yang bernasib buruk justru yang ikut aturan.

“Kami sudah ikut aturan dan dukung rencana pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Diskoperindag Bondowoso Totok Hariyanto membenarkan bahwa sebenarnya PKL di Alun-Alun wajib pindah ke Jembatan Ki Ronggo.

“Itu sudah menjadi keharusan (pindah ke Jembatan Ki Ronggo, Red). Tapi, PKL sampai saat ini tetap mangkal di alun-alun,” akunya.

Di sisi lain, Direktur LSM Edelweis Murti Jasmani mengatakan, area itu perlu dioptimalkan supaya lebih bermanfaat.

Apalagi Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo merupakan aset milik pemkab.

“Rumput yang tinggi, toilet, etalase, itu perlu diperbaiki. Kita harus memanfaatkan aset daerah yang terbengkalai,” ungkap Murti saat rapat koordinasi bersama pihak terkait, kemarin pagi.

Apalagi, tambah Murti, sudah ada Perbup tentang Fungsi Alun-Alun. Yakni Perbup Nomor 55 Tahun 2017. Dalam perbup tersebut disebutkan larangan PKL di alun-alun. Sebab, alun-alun merupakan kawasan RTH.

“Di perbup itu disebutkan fungsi alun-alun ada tiga. Yakni kegiatan pemerintahan, keagamaan, dan kegiatan olahraga,” pungkas Murti. (hlb/c2/bud)

 

Editor : Radar Digital
#PKL #Bondowoso