DABASAH, Radar Ijen - Pemkab Bondowoso meminta kepada seluruh jajaran kades untuk mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu sesuai instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan mengontrol terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah desa (pemdes).
Pj Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati menjelaskan, alasan dikeluarkannya aturan tersebut lantaran LHKPN kades masuk dalam Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK RI. "LHKPN kades ini masuk dalam aturan di tahun 2024. Sehingga, kami harus mengikuti perintah dan prosedur KPK RI," ungkapnya.
LHKPN yang harus dilaporkan dimulai sejak tahun 2023. Karena itu, tambahnya, seluruh kades wajib melaporkan harta kekayaan sejak satu tahun terakhir. Hal itu merupakan kewenangan KPK RI sebagai upaya pencegahan terjadinya rasuah. Artinya, pencegahan yang dilakukan itu tidak hanya di lingkungan instansi daerah, tapi sampai ke tingkat desa.
Sebagai informasi, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Meski begitu, setiap kades juga perlu dilakukan sosialisasi pengisian LHKPN. Hal itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan tata cara mengisi LHKPN yang sudah diterapkan sejak tahun 2024 tersebut.
Haeriah menambahkan, Pemkab Bondowoso berharap kepada seluruh kades agar maksimal memberikan pelaporan LHKPN-nya. "Karena ini merupakan kewajiban, mau tidak mau mereka (kades, Red) harus melaporkan LHKPN, dan terakhir Bulan Maret," pungkasnya. (faq/c2/dwi)
Editor : Radar Digital