KADEMANGAN, Radar Ijen – Truk atau kendaraan dengan bak yang memuat material rawan mengganggu pengendara lain. Terutama jika tidak ditutup terpal. Hal itulah yang masih kerap ditemukan di jalan-jalan protokol Bondowoso.
Sebuah truk bermuatan material pasir melintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Kademangan, Bondowoso. Truk tersebut mengarah ke Jalan KH Hasyim Asy’ari atau ke Situbondo. Namun, karena bak truk yang memuat pasir tidak ditutup terpal, pasir pun beterbangan tertiup angin. Hingga mengganggu penglihatan pengendara di belakang truk.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Khoirul Anam, mengatakan, hal itu sangat mengganggu pengendara yang melaju di belakang truk. Apalagi jika pengendara motor yang kaca helmnya terbuka. “Saya terbiasa membuka helm saat berkendara. Kalau di belakang truk yang seperti itu pasti mengganggu penglihatan saya,” ungkapnya.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau wajib menggunakan penutup bak menggunakan terpal.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso Agus Swardjito. “Iya, itu benar,” katanya saat dikonfirmasi. Dia mengaku pernah membahas tentang penertiban itu di forum LLAJ. Namun, masih saja banyak sopir truk bermuatan material yang bandel.
Di sisi lain, truk bermuatan material seperti itu akan melalui dua jalur, untuk menghindari kawasan kota. Truk yang menuju Panarukan, Situbondo, harus melalui Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. Kemudian, tembus di wilayah Kotakulon. Sementara, yang menuju Situbondo Kota melewati Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian tembus di wilayah Kademangan. (mg1/c2/fid)
Editor : Radar Digital