DABASAH, Radar Ijen – Walau tidak ada tempat lokalisasi, nyatanya prostitusi masih ada di Kota Tape. Bisnis wik-wik-wik itu pun memakai rumah pribadi hingga dipasarkan melalui aplikasi chat.
Hal itu terungkap ketika Satreskrim Polres Bondowoso menciduk ibu muda 31 tahun asal Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari. Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso melalui KBO Satreskrim Ipda Nurdin mengatakan, ibu muda berinisial N itu menjalankan bisnis haram dengan menjadi penyedia layanan pekerja seks komersial di rumahnya sendiri selama empat tahun. “Jadi, ibu muda berinisial N itu menjadi penyedia pekerja seks komersial (PSK) selama empat tahun di rumahnya sendiri,” terangnya.
Kasus tersebut diungkap, kata dia, diawali dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso. "Ini masuk tindak pidana perbuatan untuk tujuan mengeksploitasi orang dengan tujuan mencari keuntungan atau sebagai mata pencarian," katanya.
Dia menambahkan, tersangka mulai menjadi mucikari diawali dengan merekrut PSK. Selanjutnya, menawarkan PSK lewat aplikasi chat. "Dengan tarif 400 ribu sekali pesan. Kemudian, tersangka mengambil keuntungan Rp 100 ribu. Sisanya yang Rp 300 ribu untuk PSK-nya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Pasal 296 KUHP subsider Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (faq/c2/dwi)
Editor : Radar Digital