DABASAH, Radar Ijen - Dua pejabat Pemkab Bondowoso terpaksa harus dibebastugaskan lantaran menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin. Yaitu, tidak melaksanakan rekomendasi Inspektorat Jatim tentang pengembalian sejumlah pejabat yang dimutasi sebelumnya.
Dua ASN tersebut merupakan satu kepala dinas dan kabid. Mereka berada di satu OPD, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, saat melakukan mutasi jabatan pada Juni lalu. Dua ASN itu berinisial pria SU dan IW. Namun, proses mutasi tersebut menyisakan persoalan prosedural, membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) datang ke Bondowoso untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga muncul rekomendasi untuk pengembalian mutasi jabatan dari Inspektorat Jatim.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Haeriyah Yuliati mengatakan, dua ASN tersebut bakal diperiksa oleh Inspektorat Pemprov Jatim. "Nanti yang memeriksa dari Inspektorat Jatim dan tim dari daerah," katanya.
Dia menegaskan, dua ASN tersebut dibebastugaskan atau non job hingga pemeriksaan selesai. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Bahkan, hal itu telah resmi melalui SK Pj Bupati Bondowoso yang berlaku sejak tanggal 13 November. "Semoga pemeriksaan dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga bisa kembali bekerja seperti biasa," jelasnya. Di sisi lain, pihaknya juga bakal menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditempati oleh dua ASN tersebut.
Sementara itu, pada Akhir September kemarin, SU juga melakukan upaya hukum, melaporkan Inspektorat Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum pelapor, Aman Al Mukhtar, menjelaskan bahwa dirinya bersama pelapor mengajukan gugatan kepada PTUN di Surabaya, karena dugaan cacat hukum laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang sudah dilayangkan oleh pihak Inspektorat Jatim terkait mutasi jabatan. Bahkan, pada awal November kemarin, Aman juga meminta agar Pemkab Bondowoso tidak melakukan pengembalian mutasi ataupun memutasi SU sebelum ada putusan yang inkrah dari PTNU. (mun/faq/c2/dwi)
Editor : Radar Digital