Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

LANJUTAN KASUS IMELDA, Polres Bondowoso Tetapkan Sang Suami Jadi Tersangka

Radar Digital • Minggu, 12 November 2023 | 20:50 WIB
BERKUMPUL: Pihak kepolisian Bondowoso saat menampilkan berbagai barang bukti, kemarin (10/11). (POLRES BONDOWOSO UNTUK RADAR IJEN)
BERKUMPUL: Pihak kepolisian Bondowoso saat menampilkan berbagai barang bukti, kemarin (10/11). (POLRES BONDOWOSO UNTUK RADAR IJEN)

DABASAH, Radar Ijen - Dalang di balik kasus meninggalnya Imelda Yunia Fransiska akhirnya terungkap. Sesuai dengan dugaan publik yang mengacu pada suami korban, yaitu Fauzi. Uniknya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Bondowoso belum tahu pasti apa motif yang dilakukan oleh suami korban tersebut. Bahkan, Fauzi juga memberikan pil inex atau ekstasi kepada korban saat berada di Hotel Ijen View.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, pihaknya masih menduga adanya tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga antara Imelda dengan Fauzi. "Bahwa terjadi tindak pidana kekerasan dalam lingkup keluarga yang dilakukan oleh Fauzi kepada istrinya, Imelda, sehingga menyebabkan kematian," ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka masih sempat mengelak dan menyembunyikan kematian Imelda. Suami korban tersebut berdalih bahwa Imelda tidak meninggal di hotel, melainkan di rumahnya. Meski begitu, polisi tidak serta merta percaya, dan mengumpulkan berbagai bukti kuat.

Sayangnya, mendekati sebulan atas kasus kematian wanita cantik asal Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, itu, Polres Bondowoso belum mengetahui motif sang suami yang sudah tega menghabisi nyawa istrinya tersebut. Bimo melanjutkan, terdapat temuan baru. Yaitu, Fauzi ternyata memberikan narkotika jenis inex kepada Imelda. Hal itu diungkapkan oleh Fauzi pada saat pemeriksaan.

"Selanjutnya tersangka bersama korban mem-booking hotel di Ijen View dengan kamar nomor 301. Di dalam kamar, tersangka bersama korban sempat foto selfie, lalu tersangka memberikan obat terlarang jenis inex kepada korban untuk dikonsumsi," paparnya.

Atas perbuatan itu, Fauzi dikenakan Pasal  44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, dan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. (faq/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#Pembunuhan #Bondowoso