BONDOWOSO, Radar Jember – Aliran Kalipait menjadi salah satu situs geologi Ijen Geopark yang berada di Bondowoso. Walau sejatinya Air Terjun Kalipait tidak termasuk objek wisata, berbeda dengan Kawah Ijen ataupun Kawah Wurung. Namun, air terjun itu tak pernah sepi dari wisatawan. Jika tidak dikelola, maka sampah dan vandalisme siap-siap mengotori air terjun berbatu yang memiliki air berwarna hijau tersebut.
Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso Yuni Dwi Handayani menjelaskan, pihaknya cukup kecewa dengan ulah tangan tak bertanggung jawab dalam mencemari dan mengotori Kalipait. "Sangat disayangkan sekali jika pengunjung melakukan tindakan vandalisme," ungkapnya.
Pantauan di lokasi, vandalisme tersebut berupa coretan pada bebatuan di Air Terjung Kalipait. Seperti coretan nama. Selain itu, sampah plastik juga ditemukan. Bahkan di pinggir sungai terdapat bekas tumpukan sampah yang sudah dibakar. Terlebih di lokasi tersebut tidak ada tempat sampah.
Menurut Yuni, seharusnya setiap pengunjung turut merawat. Jangan sampai keindahan Kalipait tercemari. "Kami sudah memberikan papan peringatan," terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Salah satu pengunjung asal Desa/Kecamatan Maesan, Fitria Andini, mengaku bahwa dirinya sering mendatangi Air Terjun Kalipait. Dia mengaku ada papan peringatan untuk tidak menaiki batu di dekat aliran sungai Kalipait. Sayangnya, masih ada pengunjung yang tidak menggubris dengan menaiki bebatuan.
Ketua Pengurus Harian Ijen Geopark (PHIG) Bondowoso Tantri Raras Ayuningtyas mengatakan, Kalipait tengah menjadi pembahasan pihaknya dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim untuk diubah statusnya menjadi taman wisata alam (TWA). "Kami tidak punya wewenang untuk pengelolaan di sana, karena itu masuk kawasan konservasi dari BKSDA. Namun, sejatinya Kalipait tengah menjadi pembahasan kami untuk diubah menjadi TWA," katanya.
Pemerintah daerah pun mendapat porsi pengelolaan yang signifikan untuk pengembangan situs geopark tersebut, seperti pengelolaan retribusi karcis. "Iya, yang namanya cagar alam tidak boleh ada aktivitas, termasuk penarikan retribusi. Kemudian, kalau sudah beralih ke TWA, baru itu dapat ditingkatkan pengelolaannya, seperti penarikan karcis dan pengelolaan sampahnya," jelasnya. (faq/c2/dwi)
Editor : Radar Digital