TENGGARANG, Radar Ijen – Bondowoso sejatinya banyak memiliki potensi budaya dan wisata. Hal itu cukup terlihat dari adat istiadat masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Bahkan, kebudayaan Bondowoso terbilang cukup unik sebab muncul dari akulturasi budaya Jawa dan Madura. Namun, sejauh ini Pemkab Bondowoso belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kebudayaan daerah.
Belakangan, perda tersebut menjadi usulan di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bondowoso. Sebab, terdapat rujukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara perlu memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Sehingga, pemerintah daerah perlu merumuskan Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bondowoso, Zaki Imron Humaidi menyampaikan, seiring berkembangnya era globalisasi membuat masyarakat menjadi cenderung apatis dengan kebudayaan lokal. Hal itu dinilai berdampak terhadap memudarnya nilai-nilai budaya lokal di Bumi Ki Ronggo. "Derasnnya arus informasi dan telekomunikasi ternyata menimbulkan sebuah kecenderungan yang mengarah kepada memudarnya nilai-nilai pelestarian budaya," katanya.
Atas dasar itu, lanjut dia, Pemkab Bondowoso perlu segera membentuk Perda tentang pemajuan kebudayaan daerah tersebut. "Raperda ini (pemajuan kebudayaan daerah, Red) mampu memberi solusi terhadap permasalahan kebudayaan agar tetap tumbuh dan eksis di tengah arus global," bebernya.
Selain itu, dia menyebutkan, beberapa budaya di Bondowoso terus naik daun belakangan ini. Diantaranya, singo ulung , tari topeng, ojung atau onjungan, seni macapat, kentrong, hingga wayang kattok yang menceritakan perjuangan rakyat Bondowoso saat peristiwa gerbong maut. "Cukup banyak budaya lokal di Bondowoso yang perlu dimajukan," pungkasnya. (mun/dwi)
Editor : Radar Digital