Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sisakan Persoalan Baru Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Bondowoso

Radar Digital • Jumat, 22 September 2023 | 19:40 WIB
“Jadi klien kami (Sugiono Eksantoso, Red) merasa keberatan dengan LHP rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso. Seharusnya klien kami juga dimintai keterangan.”  AMAN AL MUKHTAR  Kuasa hukum pela
“Jadi klien kami (Sugiono Eksantoso, Red) merasa keberatan dengan LHP rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso. Seharusnya klien kami juga dimintai keterangan.” AMAN AL MUKHTAR Kuasa hukum pela

SURABAYA, Radar Ijen - Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, tampaknya masih menyisakan persoalan baru. Rupanya, mantan Plt kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Sugiono Eksantoso melaporkan Inspektorat Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemarin (21/9). Laporan tersebut atas dugaan cacat hukum pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jatim atas dugaan pelanggaran mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Kuasa hukum pelapor Aman Al Mukhtar menjelaskan bahwa dirinya bersama pelapor mengajukan gugatan kepada PTUN di Surabaya. Hal itu atas dugaan cacat hukum LHP yang sudah dilayangkan oleh pihak Inspektorat Jatim terkait mutasi jabatan. "Jadi, klien kami (Sugiono Eksantoso, Red) merasa keberatan dengan LHP rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso," ucapnya.

Tak hanya itu, Aman mengaku bahwa LHP tersebut juga berisi tentang sanksi yang ditujukan kepada Sugiono berupa dibebastugaskan dari jabatan dan mendapatkan hukuman disiplin berat selama 12 bulan. Hal itu dinilai cacat secara hukum dan tidak sesuai prosedur. “Jadi, surat keputusan kami gugat di PTUN Surabaya," bebernya.

Aman melanjutkan, salah satu kecacatan pada LHP tersebut yaitu, seharusnya Sugiono harus dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pihak Inspektorat Provinsi Jatim. "Seharusnya klien kami juga dimintai keterangan," terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dirinya juga menjelaskan, secara prosedur, Inspektur Jatim untuk memberikan rekomendasi LHP harus melewati Gubernur Jatim terlebih dahulu, kemudian dilayangkan kepada pihak Bupati Bondowoso. "Namun, nyatanya, pihak Inspektur Jatim langsung memberikan rekomendasi LHP kepada Bupati Bondowoso," bebernya.

Dalam gugatan pelapor juga disebutkan bahwa ada pihak tertentu dengan sengaja ingin menjegal karir dari pelapor. Namun, hal itu hanya bersifat dugaan. "Maka dari itu kami akan menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya. (faq/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#Kabupaten Bondowoso #Masa Jabatan Bupati