Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Neon Box Ganjar di Taman Kota Stasiun Bondowoso Langgar Regulasi, Satpol Masih Tunggu Laporan untuk Penertiban

Radar Digital • Rabu, 20 September 2023 | 18:40 WIB

 

TERPAMPANG DI TAMAN: Gambar calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, tertera di neon box area taman kota di Stasiun Bondowoso.
TERPAMPANG DI TAMAN: Gambar calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, tertera di neon box area taman kota di Stasiun Bondowoso.

KADEMANGAN, Radar Ijen - Menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024, Pemkab Bondowoso secara resmi telah menegaskan melalui surat sekretariat daerah tentang pemasangan media sosialisasi partai politik, calon anggota legislatif, bahkan calon presiden. Terdapat beberapa lokasi yang tidak bisa digunakan untuk sosialisasi dalam bentuk apa pun. Seperti di area Monumen Gerbang Maut dan area taman kota Stasiun Bondowoso.

Namun, hal itu belum diperhatikan oleh sebagian pendukung calon presiden di Bondowoso. Sebab, di taman kota stasiun terpampang jelas gambar Ganjar Pranowo. Gambar calon presiden yang diusung oleh PDIP itu tampil dalam bentuk neon box. Sedikitnya, ada tiga neon box di taman yang berbentuk segitiga itu. Padahal, taman itu termasuk kawasan bebas sosialisasi pemilu.

Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko membenarkan adanya aturan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu laporan dari dinas terkait untuk melakukan penertiban. "Iya, benar, kami memang penegak perda. Namun, kami masih menunggu laporan dari dinas terkait, dan sampai saat ini belum ada," katanya.

Sementara itu, Kabid Lingkungan Hidup DLH Bondowoso Syahrial Fari menjelaskan, sesuai dengan edaran dari sekretariat daerah, neon box Ganjar Pranowo di area taman kota stasiun melanggar regulasi. "Itu seharusnya segera dilakukan penertiban oleh perangkat daerah yang berwenang, karena memang melanggar," tegasnya.

Dia menjelaskan, regulasi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame. "Surat edaran itu juga merujuk pada Perda dan Perbup Bondowoso. Di sana ada beberapa lokasi yang tidak boleh dilakukan media sosialisasi Pemilu 2024," paparnya.

Lokasi tersebut mencakup area Alun-Alun RBA Ki Ronggo, Monumen Gerbang Maut, Taman Adipura Nangkaan, Taman Kota Stasiun Bondowoso, dan Taman Kota sebelah selatan Pasar Induk. Menurutnya, aturan tersebut cukup jelas bagi Satpol PP untuk segera menertibkan. "Seharusnya tidak perlu menunggu laporan, karena regulasinya sudah jelas," pungkasnya. (mun/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#neon box sensi #Ganjar Pranowo