KALIANYAR, Radar Ijen - Situs Geopark Air Terjun Kalipait di Bondowoso sejauh ini masih berstatus cagar alam. Oleh sebab itu, tidak sembarang orang dapat berkunjung serta beraktivitas di sana tanpa izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Bahkan jika dilanggar bisa berujung pidana.
Namun, fakta di lapangan, pengunjung masih banyak yang masuk ke Kalipait. Bahkan tempat itu seolah menjadi destinasi wajib seusai berkunjung ke Kawah Ijen. Belakangan ini, Kalipait tengah dibahas untuk menjadi taman wisata alam (TWA).
Sebagaimana ditegaskan dalam peraturan BKSDA bahwa cagar alam tidak bisa digunakan untuk kegiatan wisata. Sebab, hal itu termasuk titik yang dilindungi dari aktivitas manusia. Namun, hal itu tidak dilakukan pada cagar alam (CA) Kalipait. Para pengunjung pun bebas masuk serta beraktivitas di dalamnya, seperti berfoto-foto. Bahkan, juga banyak sampah sisa makanan ringan berserakan di CA tersebut.
Ketua Pengurus Harian Ijen Geopark (PHIG) Bondowoso Tantri Raras Ayuningtyas mengatakan, Situs Kalipait tengah menjadi pembahasan pihaknya dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim untuk diubah status menjadi TWA. "Kami tidak punya wewenang untuk pengelolaan di sana, karena itu masuk kawasan konservasi dari BKSDA. Namun, sejatinya Kalipait tengah menjadi pembahasan kami untuk diubah menjadi TWA," katanya.
Pemerintah daerah pun dapat porsi pengelolaan yang signifikan untuk pengembangan situs geopark tersebut, seperti pengelolaan retribusi karcis. "Iya, yang namanya cagar alam tidak boleh ada aktivitas, termasuk penarikan retribusi. Kemudian, kalau sudah beralih ke TWA, baru itu dapat ditingkatkan pengelolaannya, seperti penarikan karcis dan pengelolaan sampahnya," ungkapnya.
Dengan demikian, situs Kalipait itu pun bisa memberikan suplai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso. "Di sisi lain, ketika sudah berganti TWA, Bondowoso juga dapat income, serta ekonomi masyarakat setempat bisa tumbuh di sana," pungkasnya. (mun/c2/dwi)
Editor : Radar Digital