Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Buang Puntung Rokok di Hutan Bisa Dipidana        

Radar Digital • Jumat, 11 Agustus 2023 | 22:20 WIB

 

DIPADAMKAN: Sejumlah petugas gabungan sibuk memadamkan api. Kini Polres Bondowoso berjanji akan melakukan penyelidikan.
DIPADAMKAN: Sejumlah petugas gabungan sibuk memadamkan api. Kini Polres Bondowoso berjanji akan melakukan penyelidikan.
 

DABASAH, Radar Ijen - Polres Bondowoso akan menindaklanjuti kebakaran hutan yang terjadi sekitar pukul 11.00 pada Rabu (9/8) di blok Kawah Wurung petak 90A Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen. Pelaku pembakaran akan diburu agar kebakaran hutan yang disengaja tidak terulang kembali.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, menanggapi peristiwa kebakaran itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Sebab, kebakaran hutan di kawasan Bondowoso kerap kali terjadi. "Yang jelas, secepatnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di Ijen," ucapnya.

Senada dengan itu, Bimo juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan. "Kami tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan," ungkapnya.

Dalam imbauan itu, Polres Bondowoso juga melarang masyarakat yang melintasi area hutan lindung dan lahan membuang puntung rokok dengan sengaja. Menurutnya, membuang puntung rokok juga tergolong tindakan pembakaran hutan dengan sengaja.

Selanjutnya, masyarakat yang gemar berburu hewan yang tidak dilindungi dan suka bermalam di kawasan hutan dilarang meninggalkan api. Sebab, hal itu bisa menjadi pemicu kebakaran hutan. Mengingat, Bondowoso masih berada dalam musim kemarau. "Belum lagi angin yang cukup kencang, juga bisa menyebabkan api semakin membesar," terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.

Bimo melanjutkan, dari segi pengawasan, selama ini pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Perhutani Bondowoso dan BPBD Bondowoso. "Kami mulai melakukan pengawasan secara intensif kepada beberapa pihak seperti Perhutani dan juga pihak lain," katanya. Dirinya juga menegaskan, pelaku pembakaran hutan bisa dijerat pidana Pasal 187 KUHP UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara. (faq/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#puntung rokok #kebakaran hutan