DABASAH, Radar Ijen - Pada saat rilis kasus di Polres Bondowoso ada kejadian yang menyita perhatian. Salah satu korban dari kasus investasi bodong tersebut protes kepada polisi.
Hal itu lantaran dirinya merasa kecewa kepada pihak kepolisian karena laporan terkait arisan bodong tidak turut diungkap.
Korban itu bernama Musnawati, warga asal Ternate, Kepulauan Maluku Utara. Dia mengatakan bahwa dua tersangka kasus investasi bodong juga merangkap sebagai ketua arisan.
Menurutnya, korban dari arisan tersebut melebihi seratus orang.
Akhirnya, dia melapor kepada pihak Polres Jember pada akhir bulan April lalu. Menurutnya, landasan laporannya ditolak karena arisan masuk pada ranah perdata. Padahal, korban dari kasus arisan bodong itu banyak sekali.
Nuna, sapaan akrabnya, melanjutkan, total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 400 juta. Beberapa aset miliknya sudah banyak yang dijual. Mulai dari kendaraan hingga rumah. "Saya sudah gadaikan mobil. Bahkan saya akan jual rumah," terang wanita yang saat ini tinggal di Perumahan Bataan, Kecamatan Tenggarang, itu.
Dia berharap agar pihak kepolisian juga turut mengusut kasus arisan bodong yang dilakukan oleh Yurike alias YD, 30, dan Insiatin alias IM, 39. Sebab, setiap member arisan sudah banyak yang dirugikan. "Masing-masing korban rugi ratusan juta. Maka dari itu, saya berharap pihak kepolisian juga turut mengusut kasus arisan tersebut," pungkasnya. (faq/c2/fid)
Editor : Safitri