Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Petugas Pasar Induk Kesusahan Tarik Retribusi, Banyak Pedagang yang Nunggak

Maulana Ijal • Rabu, 2 Agustus 2023 | 21:43 WIB

 

 

"Kira-kira menunggak pembayaran retribusi itu sudah Rp 7 juta, dan pedagang lainnya rata-rata begitu." MUSRIFATIN Pedagang lantai II di Pasar Induk Bondowoso
"Kira-kira menunggak pembayaran retribusi itu sudah Rp 7 juta, dan pedagang lainnya rata-rata begitu." MUSRIFATIN Pedagang lantai II di Pasar Induk Bondowoso

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Petugas Pasar Induk Bondowoso angkat tangan perihal retribusi. Mereka merasa kewalahan setiap hari menagih uang retribusi kepada pedagang yang membuka lapak di kawasan pasar induk. 

Padahal, retribusi dari pasar per bulan bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso berkisar Rp 7 juta. Akibatnya, piutang semakin membengkak hingga Rp 72 juta.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Didik Muriyanto menjelaskan, dalam perda belum ada batas waktu pembayaran retribusi pasar.

"Jadi, dalam Perda tentang Pasar itu tidak ada batasan maksimal setiap pedagang untuk bayar retribusi," katanya.

Menurutnya, harus ada aturan untuk bisa mengatasi permasalahan piutang retribusi. Bahkan, setiap petugas merasa kewalahan saat bertemu pedagang yang cukup alot dimintai uang retribusi. Padahal, setiap harinya pedagang hanya diminta Rp 1.000.

"Bahkan sampai adu mulut dengan pedagang yang cukup alot buat bayar," terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.

Menurut Didik, permasalahan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Hal itu dibuktikan dengan tunggakan retribusi mencapai angka puluhan juta.

Solusi yang dinilai baik yaitu dengan membuat perbup ataupun perda untuk mengatasi permasalahan retribusi di pasar. Agar setiap pedagang bisa tertib membayar.

Dirinya pernah mengusulkan perbup saat rapat agenda dengan jajaran anggota DPRD Bondowoso dan pemkab.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut perumusan perbup tersebut. Permasalahan piutang retribusi meliputi penjual yang telat bayar, dan penjual yang sudah tutup.

Didik berharap agar para pedagang yang membuka lapak di Pasar Induk Bondowoso bisa lebih tertib dalam membayar retribusi. Sebab, hal itu sudah menjadi kewajiban bagi pedagang yang sudah menyewa kios. "Semoga ke depan pedagang bisa lebih tertib," pungkasnya. (faq/c2/dwi)

Editor : Maulana Ijal
#retribusi #Pasar #Bondowoso