BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Memasuki musim panen tebu, sejumlah petani diimbau untuk meninggalkan kebiasaan membakar lahan tebu. Terutama di beberapa wilayah yang berdekatan dengan kawasan hutan. Hal itu berpotensi besar menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebiasaan membakar lahan tebu setelah panen masih kerap ditemukan di beberapa lokasi yang terdapat wilayah hutan. Seperti di Kecamatan Sumberwringin dan Sukosari. Petani memilih membakar lahan tebu setelah panen, karena dianggap proses paling mudah dan murah untuk membersihkan lahan. Namun, tanpa disadari, aktivitas pembersihan dengan membakar itu justru membahayakan. Berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, asapnya juga bisa mengganggu penglihatan pengguna jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Kasubsi Bidang Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Bondowoso Yulianto mengatakan, setidaknya petani menggunakan alternatif lain untuk membersihkan limbah panen tebu tersebut. Sebab, saat ini cuaca tengah memasuki musim kemarau. Karena itu, penyebab kebakaran hutan bisa saja terjadi akibat pembakaran lahan tebu.
Menurutnya, larangan pembakaran limbah tebu tersebut telah ditegaskan oleh pemerintah pusat. Bahkan, petani atau pemilik lahan juga berpotensi kena sanksi jika tetap melakukan hal tersebut. Lebih jauh, Yulianto menjelaskan, limbah tebu seperti daun dapat digunakan untuk kepentingan petani. Yakni diolah menjadi pupuk. Hal itu dinilai bakal menjadi solusi menghindari pembakaran limbah di lahan.
Pada awal September 2022 lalu, pembakaran lahan tebu juga jadi atensi Polres Bondowoso. Pada waktu itu, Kapolres Bondowoso yang masih dijabat AKBP Wimboko menyampaikan, pembersihan lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan kebakaran lahan lainnya. "Masyarakat harus paham Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja," katanya, waktu itu.
Berdasar aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, secara jelas diatur bahwa setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Jika diketahui ada yang melanggar aturan itu, maka konsekuensinya tak main-main. Yakni ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kebiasaan Membakar Lahan
- Polusi udara yang bisa mengganggu kesehatan pernapasan.
- Asapnya bisa mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan.
- Api dari lahan tebu bisa merembet ke hutan, bisa menimbulkan kebakaran hutan.
- Membuka lahan dengan cara membakar terancam pidana 15 tahun penjara.
(mun/c2/dwi)
Editor : Alvioniza