Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabel Wifi Ilegal Meresahkan, Menempel di Tiang Listrik PLN Dirugikan

Safitri • Sabtu, 3 Juni 2023 | 20:51 WIB
Ilustrasi kabel semrawut. (adrian suwanto/radar bali)
Ilustrasi kabel semrawut. (adrian suwanto/radar bali)
BADEAN, Radar Ijen - Keberadaan kabel sejumlah provider yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di Bondowoso. Selain membahayakan, hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu rata-rata tidak memiliki izin yang resmi dari PLN. Sebab, hanya Icon+ yang berizin secara resmi.

BACA JUGA : Produksi Telur Ayam Menurun, Berimbas pada Harga Pangan Komoditas Lainnya

Bahkan, hal itu tidak hanya bisa dijumpai di wilayah kota. Sejumlah tiang listrik yang berada di perdesaan juga mulai banyak digunakan untuk memasang kabel wifi dan lainnya. Hal itu tentu membutuhkan tindakan pasti, agar bisa lebih tertib.

Ervandi, salah seorang warga Kelurahan Badean, mengatakan, semakin hari tiang listrik memang semakin banyak dipenuhi dengan kabel lain, misalnya kabel provider, fiber optik, dan lainnya. Hal tersebut semakin membuat kesan yang tidak rapi bagi suatu daerah. “Heran aja, semakin hari kok semakin menjamur,” ucapnya.

Sementara itu, Muhlis, salah seorang warga Desa Pancoran, menilai, di satu sisi keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan. Namun, kabel penyalurannya saat ini cukup mengganggu. Khususnya yang diletakkan pada tiang listrik milik PLN. Oleh sebab itu, dia berharap pihak terkait segera melakukan penertiban. “Kalau terus dibiarkan bebas, ya kan gak etis juga ini,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer PLN ULP Bondowoso Arief H Putro membenarkan, saat ini memang banyak kabel wifi yang menempel pada tiang. Namun, bisa dipastikan para pemasang tidak memiliki izin secara resmi. Meskipun hal tersebut sebenarnya menjadi kewenangan dari Icon+, anak perusahaan dari PLN yang bergerak di bidang jaringan internet.

Kabel illegal tersebut dinilai mengganggu, baik estetika maupun aliran tiang listrik milik PLN. Serta membahayakan, karena seharusnya jarak aman dari tiang listrik adalah tiga meter. Meski begitu, dia mengaku tidak dapat menertibkan. Sebab, kewenangannya berada pada Icon+. Pihaknya hanya fokus untuk penyaluran tenaga listrik. “Sudah kami limpahkan kepada Icon+ atau Icon Line saat ini,” katanya.

Oleh sebab itu, Arief menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan kantor perwakilan Icon+, meskipun saat ini di Bondowoso belum ada. Paling dekat masih berada di wilayah Jember. “Pelayanan fiber optik dan digitalnya itu berada pada anak perusahaan kami,” pungkasnya. (ham/c2/fid) Editor : Safitri
#Bondowoso