BACA JUGA : Penyakit Kulit Benjol Muncul pada Hewan Ternak
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, hibah tersebut diberikan setiap tahun kepada para penerima. Jumlahnya mencapai Rp 11 miliar dalam satu tahun. Dugaan penyalahgunaan menguat seiring beredarnya kabar adanya penerima yang selalu mendapatkan setiap tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari) Puji Triasmoro mengatakan, saat ini proses hukumnya memang pada tahap penyelidikan. Masih ada sejumlah dokumen yang perlu dikumpulkan. Termasuk keterangan jumlah bantuan yang didapatkan oleh para penerima. “Sekarang kami masih fokus untuk jumlah kerugian negara,” katanya.
Dia juga memastikan akan ada aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, pemberian bantuan dana hibah itu dilakukan oleh mereka. Mulai dari perencanaan hingga penyaluran kepada setiap penerima. “Kalau dana hibah, masak bukan ASN (tersangkanya, Red),” imbuhnya sembari tertawa.
Puji juga menyebut, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Oleh sebab itu, sejumlah pihak yang terkait terus dipanggil dan diperiksa. Bahkan, dia juga mengaku sudah memanggil Kabag Kesra Pemkab Bondowoso terkait dana hibah yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
Selain eksekutif, kejari juga memanggil sejumlah penerima hibah untuk memastikan apakah mereka menerima hibah tersebut sesuai nominal yang ditentukan. Termasuk mekanisme pencairannya. “Ini kan sampai pencairannya, kapan cairnya, mekanisme pencarian bagaimana," imbuhnya.
Bahkan, sebelumnya, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat turut diperiksa kejaksaan. Sebab, ada salah satu pihak yang menyebut namanya. Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan. “Siapa saja yang dapat memperjelas perkara itu, ya, kami panggil,” pungkasnya. (ham/c2/fid)
Editor : Safitri