Hasil penyidikan mengungkap, ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2004 silam. Kali ini, ia mengulangi kejahatannya dengan menarik kalung emas yang digunakan oleh seorang wanita paruh baya asal Desa Bendoarum. Korban mengendarai motor di wilayah Wonosari.
BACA JUGA: ASN Kecamatan Jadi Tersangka Kedua, Kejaksaan Usut Korupsi Bantuan Traktor
Warga yang melihat kejadian itu, sontak langsung mengejar Rahwini. Warga berhasil menangkapnya di wilayah Patemon.
Kepada penyidik, pelaku mengaku berencana menjual barang curiannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Terlebih saat ini istrinya sedang sakit, sedangkan dirinya tidak bekerja. Lima bulan lalu ia dipecat dari pekerjaannya. Meski begitu, pelaku mengaku salah karena telah melakukan tindakan ini.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, setelah mendapatkan informasi penjambretan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Untuk mengantisipasi amuk massa, polisi segera membawanya. Sebab, di lokasi pelaku sudah dikerumuni oleh banyak warga. “Kami langsung amankan agar tidak diamuk oleh massa,” katanya.
Selain pelaku, aparat juga turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit motor yang digunakan pelaku menjambret, serta kalung emas yang sudah terputus. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan. “Sampai saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Agus. (*)
Reporter: Ilham Wahyudi
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital