BACA JUGA : Tolak Politisi Titipan, Pengurus Gerindra Jember Mundur dari Bursa Bacaleg
Total keseluruhan, ada sekitar 45 ribu hektare lebih lahan pertanian pangan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Sementara itu, ada 29 ribu hektare lahan cadangan pertanian pangan yang dapat difungsikan untuk keperluan strategis lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Andi Hermanto menjelaskan, lahan seluas 45 ribu hektare itu telah berstatus tetap. Artinya, tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun selain kebutuhan pangan. "Itu sudah paten dan tidak dapat dilakukan perubahan status tanah, karena sudah jadi lahan pertanian," katanya.
Sementara itu, kata dia, lahan cadangan yang disebut dalam perda dapat digunakan untuk kepentingan lain. Seperti perumahan dan keperluan penting lainnya. "Tentunya dengan izin dan prosedur khusus, lahan tersebut masih bisa dialihfungsikan. Misalnya untuk perumahan," imbuhnya.
Namun demikian, dia juga mengklaim Perda LP2B tersebut telah selaras dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bondowoso. Walau sejauh ini perda tersebut belum rampung. "Meskipun perda RTRW belum selesai, namun itu sudah sesuai karena lahan yang ditetapkan di LP2B sudah masuk di RTRW," jelasnya.
Sebelumnya, dia juga menyebut bahwa Perda LP2B dapat dikatakan molor. Sebab, masih menunggu isi dari Perda RTRW. "Mengapa molor, karena menunggu Perda RTRW. Nah, setelah sebagian urusan lahan masuk di RTRW, artinya pada intinya sudah masuk di RTRW dan akan sesuai dengan LP2B," pungkasnya. (mun/c2/bud)
Editor : Safitri