BACA JUGA : Cerita di Balik Ngontel Bareng, Banyak Saudara karena Biasa Nongkrong
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso Anisatul Hamidah mengatakan, salah satu penyebab perceraian yang terjadi berulang karena yang bersangkutan saat menikah pertama belum cukup umur. Sehingga secara psikologis dinilai belum siap untuk membangun rumah tangga. “Usia ideal menikah itu 25 untuk laki-laki dan 21 untuk perempuan,” katanya.
Berdasarkan regulasi, memang pernikahan dapat dilakukan dengan minimal usia 19 tahun. Namun, agar tercipta keluarga yang berkualitas, maka seharusnya minimal berusia 25 tahun untuk laki-laki. Sesuai dengan program dari BKKBN. “Kami sedang melakukan upaya pendewasaan usia perkawinan dengan berbagai cara,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan hal itu, sejumlah pihak tentu harus terlibat aktif. Termasuk keluarga, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, serta pemkab dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, para siswa juga harus mendapatkan pemahaman terkait hal itu. Maka tak heran jika mereka menjadi objek sosialisasi. “Penguatan forum anak juga harus dilakukan,” ujarnya.
Angka pernikahan anak di Bondowoso memang masih cukup tinggi, bahkan semakin mengkhawatirkan. Hal itu dapat diketahui dari jumlah dispensasi nikah di pengadilan agama. Hingga akhir Maret saja, jumlahnya sudah mencapai 130 pengajuan. Jumlah itu tentu masih akan terus bertambah.
Tingginya angka permohonan dispensasi nikah itu disebabkan oleh berbagai hal. Salah satunya rendahnya pendidikan salah satu pasangan. Selain itu, calon pengantin telah hamil lebih dahulu, sehingga para orang tua terpaksa menikahkan mereka. Terlebih di Bondowoso memang masih ada budaya tunangan sebelum kawin. Biasanya pasangan itu akan dibiarkan bebas ke mana-mana berduaan. (ham/c2/fid)
Editor : Safitri