BACA JUGA : Kuota Bertambah, 2.444 Calon Jamaah Haji di Jember Bisa Naik Haji
Pelaku bernama Hendrik, 19, tersebut melakukan pencabulan kurang lebih sebanyak tujuh kali. Modus yang dilakukan pelaku dengan berjanji akan menikahi korban, yaitu ME, 13. Bahkan, salah satu lokasi untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut di rumah tersangka Hendrik. Mengingat, rumahnya sepi karena kedua orang tuanya sedang bekerja di luar negeri.
Kepada penyidik, pelaku hanya bisa mengakui segala perbuatannya. Termasuk mengaku sudah pernah menikah siri sebanyak lima kali. Padahal saat ini usianya terbilang masih cukup muda. Karena pelaku tertarik dengan paras cantik korban, akhirnya dia melakukan berbagai cara untuk mencabuli ME.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, tindakan pencabulan itu dilakukan sejak Maret hingga April lalu, di beberapa tempat berbeda. Mulai dari rumah temannya, hingga rumah pelaku di Kecamatan Prajekan. “Pelaku berjanji kepada korban, jika melayani nafsu berahinya, maka akan dinikahi,” katanya.
Dengan rayuan tersebut, pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Korban menuruti kemauan tersangka, karena percaya dengan janji yang diberikan. Sayangnya, hingga tujuh kali disetubuhi, korban belum dinikahi. Dengan alasan orang tua pelaku masih berada di luar negeri. “Terpaksa pelaku kami amankan ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” imbuhnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celana dalam warna putih, satu celana panjang bermotif kotak-kotak, satu bra warna putih, satu kaus lengan pendek, dan satu celana pendek warna putih. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri