Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Desa bahwa tujuan dari dana desa antara lain untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian desa. Selain itu, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Sebagaimana diketahui, Bondowoso mempunyai 209 desa di 23 kecamatan. Saat ini, sebagian anggaran sudah mulai dicairkan, meski tidak secara keseluruhan. Penting diketahui, masing-masing desa memiliki anggaran yang berbeda-beda. Mengikuti luas wilayah, jumlah penduduk, dan status desa tersebut.
Kepala DPMD Bondowoso Haeriyah Yuliati mengatakan, dana yang cukup besar itu pada dasarnya dipergunakan untuk membangun desa. Berkaitan dengan itu, dia mengimbau kepada pemerintahan desa agar menggunakan dana itu sebaik mungkin. Hal itu bentuk komitmen bersama untuk membangun Bondowoso lebih baik. “Karena, sesuai dengan kemauan pemerintah pusat, bahwa membangun Indonesia atau suatu wilayah tentunya dimulai dari desa,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, di Bumi Ki Ronggo, pencairan dana desa terbagi menjadi tiga termin. Di antaranya, 40 persen uang dana desa dicairkan pada tahap I dan tahap II. Kemudian, dilanjut tahap III, yakni sebesar 20 persen. "Itu untuk desa reguler (kategori berkembang dan maju, Red). Sementara, desa mandiri pencairan hanya 2 tahap saja," katanya.
Dia juga menyebut, waktu pencairan bagi desa berkembang dan maju tahap I sudah selesai pada Maret lalu. Sementara, tahap II akan dicairkan pada bulan April hingga Juli. Kemudian, tahap III akan dicairkan pada bulan Agustus hingga November. "Sedangkan desa mandiri pencairan tahap I bersamaan dengan pencairan desa reguler. Sedangkan, tahap II pada Agustus," imbuhnya. (mun/c2/dwi) Editor : Alvioniza