Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, para korban awalnya diiming-imingi keuntungan yang cukup besar. Mulanya, arisan itu berjalan lancar, sehingga mereka kembali percaya mengikuti tawaran arisan dengan jumlah yang lebih besar. Namun belakangan, pembayaran arisan itu tersendat, bahkan macet.
BACA JUGA: Puluhan Ibu Muda Jadi Korban Arisan Online, Minta Polisi Usut Tuntas
Musnawati, salah seorang perwakilan korban arisan bodong, mengatakan, awalnya pelaku hanya menawarkan dengan jumlah kecil, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Setelah beberapa bulan berjalan, mereka kemudian ditawari tenor arisan yang lebih besar. Mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. “Ketika mau membayar, kami mengusahakan segala cara. Misalnya, menjual mobil dan lain sebagainya,” ucapnya.
Arisan ini mulai mandek sejak pekan kedua, bulan lalu. Menurut perempuan yang akrab disapa Non ini, alasan pelaku karena ada peserta fiktif yang tidak bayar. Para korban yang merasa dirugikan sempat berupaya mendatangi tempat penggagas arisan tersebut. Namun, hasilnya tidak ada kejelasan. Mereka hanya dijanjikan arisan akan kembali berjalan.
Sadar menjadi korban penipuan, emak-emak ini akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Bondowoso. Mereka meminta polisi segera mengusut laporan itu. Sebab, kerugian yang mereka alami cukup besar. Total kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih. Karena satu orang bisa merugi di atas Rp 100 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, membenarkan adanya laporan penipuan berkedok arisan tersebut. Menurutnya, memang ada salah seorang warga yang melapor. Dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. "Sudah kami terima laporannya. Sementara satu orang yang melapor," katanya.
Agus memaparkan, sesuai laporan yang diterima, pelaku yang dilaporkan bernama Yurike, 35, warga Bondowoso. Sedangkan perwakilan korban yang melapor yakni Rilawala Diah, 35, yang juga warga Kota Tape.
Pihaknya mengaku bakal menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan lebih intensif. Serta menghimpun keterangan dari para korban. "Setelah alat dan barang bukti lengkap, baru akan ditentukan status hukumnya," pungkasnya. (*)
Reporter: Ilham Wahyudi
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital