BACA JUGA : Gara-gara Puntung Rokok, Gudang Terbakar Kerugian Mencapai Rp 150 Juta
Kepala Dishub Bondowoso Agus Suwardjito mengatakan, selama tahun 2022, perolehan retribusi parkir telah melebihi target. Hal itu dinilai sebagai potensi daerah yang perlu dikelola dengan baik. Tahun ini, kenaikan tarif parkir akan diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan dengan nomor polisi Bondowoso nantinya. "Soal parkir akan ada kenaikan di tahun 2023," katanya singkat.
Agus menjelaskan, ada dua metode kenaikan yang akan dipakai. Pertama, pihaknya akan menaikkan secara utuh saat perpanjangan pajak kendaraan. Nantinya, akan berkolaborasi dengan Polres Bondowoso dan samsat. "Setiap kendaraan akan berlangganan, dan ditarik setiap perpanjangan pajak. Kami kerja sama dengan polres dan samsat," terangnya.
Menurutnya, pembayaran itu hanya berlaku untuk kendaraan dengan nopol Bondowoso. Sementara, untuk kendaraan di luar daerah, tetap ditarik secara manual saat parkir. "Jadi, semua kendaraan yang berpelat Bondowoso, diharuskan membayar parkir langsung pada saat membayar pajak kendaraan. Tapi, nanti untuk pelat yang di luar Bondowoso, tetap ditarik secara manual," paparnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, sejauh ini tarif parkir masih seperti biasa. Kendaraan roda dua Rp 1.000, sementara kendaraan roda empat Rp 2.000. Ke depannya, harga itu akan lebih tinggi lagi. "Tahun 2022 sudah melebihi target, dan di tahun 2023 ini, total keseluruhan ditarget Rp 4 miliar lebih," pungkasnya. (mun/c2/bud)
Editor : Safitri