Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Alun-Alun Bondowoso Sempat Dianggarkan Rp 20 M

Safitri • Senin, 23 Januari 2023 | 20:33 WIB
PUSAT KOTA: Masyarakat saat melintas di lapangan Alun-Alun Bondowoso yang telah menguning karena rusak saat ditempati bazar pada pengujung tahun 2022 lalu. 
PUSAT KOTA: Masyarakat saat melintas di lapangan Alun-Alun Bondowoso yang telah menguning karena rusak saat ditempati bazar pada pengujung tahun 2022 lalu. 
DABASAH, Radar Ijen - Alun-alun menjadi objek pertama yang dilihat orang luar kota saat berkunjung ke sebuah daerah, termasuk di Bondowoso. Jantung kota tersebut tidak hanya menarik warga luar daerah, tapi juga masyarakat Bondowoso sendiri. Sayangnya, kondisi Alun-Alun Bondowoso atau RBA Ki Ronggo tidak baik-baik saja.  Bahkan, anggaran yang disiapkan harus tiada karena pandemi.

BACA JUGA : Korban Kecelakaan karena Traffic Light Mati, Trauma Ditabrak Kendaraan

Rumput bagian tengah lapangan masih rusak. Hijaunya rumput sudah mulai terkikis. Diharapkan, kondisi rumput alun-alun kembali sehat. Hal itu bisa diselesaikan dengan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selaku instansi pengampu ruang terbuka hijau (RTH).

Ketua Komisi III DPRD Bondowoso Sutriyono menyebut, permasalahan yang terjadi di pusat kota, termasuk alun-alun, ini harus segera diselesaikan dengan baik. Termasuk penataan pedagang kaki lima (PKL), parkir, hingga, sarana publik lainnya. Agar alun-alun fungsinya benar-benar terasa. Sebagai tempat rekreasi masyarakat dan RTH. “Alun-alun itu harus punya nilai estetika, karena ini wajah kota. Fungsinya harus benar-benar sesuai dengan RTH,” katanya.

Dia juga menilai alun-alun merupakan etalase dari daerah. Oleh karena itu, setiap tahun harus ada anggaran untuk terus melakukan perbaikan, agar mampu memanjakan masyarakat. Fasilitas penunjang lainnya tentu juga tidak boleh ditinggalkan begitu saja.

Alun-alun juga diminta untuk diintegrasikan dengan objek vital lain di sekitarnya. Seperti masjid jamik, gerbong maut yang kaya sejarah, hingga pendapa. Alun-alun harus dikonsep dengan matang, agar tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat.

Integrasi antara alun-alun dengan objek vital lainnya, lanjut Sutri, bisa saja terwujud dengan kerja sama antar-organisasi perangkat daerah (OPD). “Kalau pembangunan disinkronkan dengan Dinas Lingkungan Hidup yang akan menata alun-alun. Ini akan semakin cocok,” terangnya.

Perbaikan atau revitalisasi alun-alun sempat diwacanakan pada 2020 silam. Anggaran yang disiapkan juga tidak main-main, mencapai Rp 20 miliar. Master plan pembangunannya juga sudah disiapkan dengan baik. Namun, karena pandemi Covid-19, terpaksa harus ditunda terlebih dahulu.

Agung Aris Sungkowo, Kepala DLH Bondowoso, menyampaikan, hingga kini belum ada kepastian kapan revitalisasi yang sempat tertunda itu akan dilanjutkan. Meski begitu, dia mengaku akan terus mencari anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) serta anggaran lain, baik dari provinsi maupun pusat. “Masih belum ada kalau sekarang,” katanya.

Dikonfirmasi terkait rusaknya alun-alun akibat bazar, Agung menjelaskan, sebenarnya berdasarkan peraturan bupati (perbup), kegiatan tersebut memang diperbolehkan. Namun, ketika melihat kondisi lapangan alun-alun yang rusak, maka menurutnya menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Agar kegiatan yang dilakukan di tengah lapangan dibatasi. “Alun-alun selayaknya untuk kepentingan publik,” imbuhnya.

Kegiatan seperti pasar rakyat dan sebagainya, ke depan akan ditempatkan di trotoar sekitar lapangan. Sebab, dia menyadari, pemberian izin terhadap kegiatan yang berlangsung akhir tahun lalu adalah sebuah kesalahan. “Menjadi cambuk bagi saya. Menjadi pembelajaran untuk memberikan izin kegiatan di lapangannya itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menegaskan, lapangan alun-alun tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan-kegiatan. Kecuali upacara, baik hari nasional maupun peringatan lainnya. Larangan itu akan diperkuat dengan aturan. Baik berupa perda maupun perbup dalam beberapa waktu mendatang. “Event, pameran, dan sebagainya tidak menggunakan alun-alun. Dalam artian lapangannya,” pungkasnya. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri
#Bondowoso