BACA JUGA : Jika Tak Terkendali, Kementerian PPPA Siap Menangani
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, saat ini jumlah peserta BPJS di Bondowoso mencapai 95,54 persen dari seluruh jumlah penduduk Bondowoso. Sementara, syarat minimal untuk mendapatkan status UHC adalah 95 persen.
Di balik itu semua, permasalahan data masyarakat juga menjadi salah satu kendala. Sebab, masih banyak peserta BPJS yang sudah meninggal, tapi tetap terdata. Sebab, tidak dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Galih Anjungsari, menyampaikan, status UHC masih bisa dicabut jika jumlah peserta di Bondowoso tidak lagi mencapai 95 persen. Oleh sebab itu, semua pihak terkait harus bersama-sama menjaga status tersebut. “Bila perlu ditingkatkan, karena kepesertaan BPJS Bondowoso ini mepet dari syarat minimal. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dispendukcapil memang tiga rangkaian yang harus berkoordinasi untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.
Galih menuturkan, data merupakan salah satu poin penting dalam status UHC. Menurutnya, jika masih banyak ditemukan orang yang sudah meninggal tapi datanya belum dihapus, maka berpotensi menurunkan angka peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Bondowoso Agus Winarno mengatakan, pihaknya akan membantu proses pendataan. Walaupun sebenarnya teknis hal itu menjadi tugas Dinsos dan Dispendukcapil. “Tujuannya, minimal angka 95,54 persen dapat terus dipertahankan. Kami juga akan berupaya untuk meningkatkan tentunya,” imbuhnya. Agus juga memastikan semua fasilitas kesehatan yang ada di Bumi Ki Ronggo telah bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan berbasis UHC. (ham/c2/dwi)
Pelayanan untuk Mendapatkan UHC Harus Dipermudah
Meski Bondowoso sudah mendapatkan status UHC, namun masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya terkait prosedur pelayanan yang dianggap masih berbelit-belit. Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat evaluasi UHC, kemarin (12/1).
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, pelayanan kesehatan berbasis UHC harus berjalan di semua tingkatan BPJS. Oleh sebab itu, hak dari pasien dan jenis penyakit yang dapat dikaver harus diketahui oleh masyarakat secara luas. "Harus jelas dan disampaikan kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, Irwan menegaskan, masyarakat tidak boleh dibuat repot dengan administrasi. Harapannya, setiap masyarakat yang membutuhkan perawatan bisa segera ditangani sebelum terlambat.
Wabup juga menjelaskan, ketika Bondowoso berstatus UHC, maka pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh masyarakat akan lebih mudah. Walau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan cara menunjukan KTP. “Jika tidak bisa berobat gratis dengan menunjukan KTP, maka langsung melapor ke Dinsos. Kemudian, langsung bisa diaktifkan sebagai anggota BPJS Kesehatan,” terangnya.
Bagi masyarakat yang pernah ikut BPJS mandiri, namun menunggak pembayaran, kata Irwan, maka mereka diminta untuk segera melunasinya dulu. Tapi, bagi yang menunggak lebih tiga bulan pembayarannya bisa dialihkan ke pemerintah daerah. “Namun, hal ini hanya berlaku untuk masyarakat miskin saja. Nanti akan kami pilah. Kalau warga tidak mampu, maka dialihkan ke pemerintah. Tapi, kalau yang sudah mampu mereka harus membayar sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Bondowoso Agung Trihandono mengatakan, validasi merupakan salah satu poin penting tercapainya UHC. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah taktis. Di antaranya menghapus data orang yang sudah meninggal. “Kami sudah bersih-bersih data selama ini,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)
Editor : Safitri