Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Niatnya Minta Klarifikasi ke Rumah Kasatpol PP

Safitri • Senin, 9 Januari 2023 | 20:15 WIB
MENYAPA: Sejumlah jamaah haji tahun lalu ketika berada di Tanah Suci, Makkah.
MENYAPA: Sejumlah jamaah haji tahun lalu ketika berada di Tanah Suci, Makkah.
DABASAH, Radar Ijen - Dua orang terduga pelaku teror di rumah Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko, beberapa hari lalu, akhirnya diamankan oleh Polres Bondowoso. Salah satu yang berhasil diamankan adalah Gempar, yang memiliki usaha biliar di Pasar Induk Bondowoso.

BACA JUGA : Sempat Gempa dan Naiknya Suhu Kawah, Status Kawah Ijen Naik Jadi Waspada

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, dua orang tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana. Yaitu, melakukan pengancaman terhadap Kasatpol PP Bondowoso, karena tidak terima tempat biliarnya ditertibkan. Selain itu, mereka juga melakukan perusakan terhadap pagar depan rumah korban. "Telah terjadi peristiwa secara bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap barang atau ancaman kekerasan terhadap pejabat,” katanya.

Saat melakukan aksinya, lanjut Agus, Gempar didampingi empat temannya. Namun, hanya dia dan satu temannya yang melakukan perusakan. Sementara, tiga lainnya hanya mengawasi. Mereka datang menggunakan kendaraan roda empat ke rumah Kasatpol PP yang terletak di Desa Kembang, Kecamatan Bondowoso.

Berdasarkan keterangan dari tersangka dan sejumlah saksi, kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso itu, awalnya Gempar datang dengan maksud meminta klarifikasi ke kediaman Kasatpol PP, terkait surat pemberitahuan penertiban tempat biliar yang terletak di area pasar induk. Namun, ketika sampai di rumah korban, pelaku tidak berhasil bertemu dengan Slamet Yantoko. Oleh sebab itu, mereka memutuskan untuk bertanya kepada warga sekitar. “Dijawab oleh tetangga Kasatpol PP bahwa yang bersangkutan tidak berada di rumah karena mobilnya tidak terlihat," jelasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, Gempar kemudian naik pitam dan langsung berteriak mencari keberadaan Slamet. Tak hanya itu, dia juga menendang pagar rumah hingga lepas dari jalurnya. Tindakan tersebut juga diikuti oleh satu temannya. Sementara, tiga temannya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut.

Karena merasa tertekan, Slamet yang sedang berada di dalam rumah akhirnya menghubungi pihak kepolisian. Sebab, Gempar juga sempat mengancam akan membunuh Slamet, bila tempat usaha biliar akan ditertibkan. "Ada beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Lantaran diduga melakukan tindakan teror sekaligus pengancaman terhadap korban. “Motif masih kami dalami. Kami masih terus melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

  Editor : Safitri
#Bondowoso