BACA JUGA : Tak Kuat Hadapi Masalah Keluarga Pilih Gantung Diri
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, sebenarnya keluhan warga awalnya adalah izin produksi. Namun, setelah dilakukan penelusuran izinnya sudah tersedia. Namun, mekanisme pembuangan limbahnya masih salah. Sebab, langsung dibuang ke sungai. Padahal seharusnya ada penampungan terlebih dahulu.
Selain itu, penambahan bangunan di sebelah timur pabrik itu juga turut dikeluhkan oleh warga. Awalnya, izin lahan itu untuk lahan parkir saja. Tapi, saat ini diubah menjadi bangunan pembuatan ketel. Mirisnya, separuh bangunannya berada di atas lahan pengairan, yang dijadikan sebagai tempat pemandian umum.
Oleh sebab itu, warga meminta tempat yang awalnya digunakan sebagai pemandian umum itu dikembalikan sebagaimana mestinya. Warga mengaku khawatir bangunan di atas sungai itu ambruk dan menimpa masyarakat. “Tidak ada koordinasi dengan warga sekitar, moro-moro (tiba-tiba, red) dibangun,” kata Suparman, salah seorang perwakilan warga.
Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Awan Boediono menyampaikan, pihaknya memberikan waktu selama 1x24 jam kepada pemilik pabrik tahu untuk menutup usahanya, mengurus perizinan yang salah, dan memenuhi keluhan dari warga desa. Jika tidak, maka pihaknya akan langsung melakukan penutupan. “Bila tidak ada iktikad baik untuk mengurus izin dan memenuhi keluhan masyarakat, maka satpol PP yang akan menutup,” tegasnya.
Sementara itu, Edi Yanto, pemilik pabrik tahu, mengaku akan mengurus dan membenarkan perizinan secepatnya, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Selain itu, dia juga mengaku akan memenuhi keluhan dan permintaan dari warga. Termasuk membongkar bangunan yang ada di atas pemandian umum. Sebab, sebenarnya tanah tersebut memang disewa kepada salah seorang warga. “Tapi, kami berikan waktu untuk mengurus itu semua,” pungkasnya. (ham/c2/bud) Editor : Safitri