BACA JUGA : Libur Natal tapi Wisata Belum Ramai
Dengan penerimaan perangkat desa sebagai anggota PPK tersebut, nantinya akan ada pekerjaan dalam waktu bersamaan. Yakni sebagai perangkat desa sekaligus sebagai anggota PPK. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 poin ke-8 tentang Perangkat Desa disebut, tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama, pada saat ditetapkan dan diangkat sebagai perangkat desa.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan kelulusan anggota PPK di KPU Bondowoso. Namun, hal tersebut juga tidak jadi soal bagi KPU. Sebab, KPU memiliki regulasi tersendiri mengatur siapa saja yang bisa jadi PPK.
Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bondowoso Sunfi Pahlawati mengatakan, kelulusan sejumlah perangkat desa sebagai anggota PPK tersebut dianggapnya bukan permasalahan. Menurutnya, penerimaan yang dilakukan sudah ada landasan yang mengaturnya. “Selama di regulasi kami (KPU, Red) itu tidak melarang, berarti kami anggap boleh,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Perempuan yang akrab disapa Fifi itu menuturkan, pada regulasi dari KPU tidak ada satu pun yang mengatur secara detail perangkat atau sekretaris desa tidak bisa menjadi anggota PPK. Bahkan, ASN sekali pun jika ingin menjadi anggota dari PPK tidak ada masalah. Menurutnya, yang menjadi acuan pada rekrutmen itu bukanlah perda, melainkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan KPT 6 2022 tentang juknis rekrutmen tersebut. “Kami dalam melakukan rekrutmen PPK dasarnya bukan (berpedoman, Red) pada perda,” tegasnya.
Dirinya menguraikan, di KPU tidak ada larangan terhadap ASN maupun perangkat desa untuk menjadi penyelenggara. Namun, jika pada regulasi di desa terdapat larangan terkait persoalan tersebut, maka pihak yang bersangkutan harus memiliki izin resmi dari kepala desa atau pimpinan terkait. “Mereka (perangkat desa yang diterima jadi PPK, Red) semua memiliki surat izin resmi dari kepala desanya,” jelasnya.
Beberapa perangkat desa tersebut ternyata sudah diketahui oleh KPU Bondowoso sejak lulus 10 besar. Para calon peserta PPK yang hendak mengikuti tes wawancara sudah terdeteksi melalui curriculum vitae dan pernyataan sikap. Pada data tersebut ternyata ada calon peserta yang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai perangkat desa. “Sebelumnya sudah kami ketahui. Mereka menyatakan siap dan komitmen sebagai anggota PPK,” urainya.
Penerimaan perangkat desa tersebut, menurut Fifi, sudah dilakukan pertimbangan. Yakni dengan pernyataan kesiapan untuk bekerja secara profesional. Hal tersebut dibuktikan dengan tanda tangan langsung di atas meterai. “Kami juga minta komitmen kepada mereka (perangkat desa yang diterima jadi PPK, Red) dengan permintaan izin kepada pimpinan mereka untuk kerja full time dan profesional di PPK,” urainya.
Jika pada kenyataannya nanti terdapat kendala kinerja pada anggota PPK yang double job sebagai perangkat desa, menurutnya, akan diberikan sanksi sesuai tahapan dan standard operating procedure (SPO) yang ada di KPU Bondowoso. “Sanksinya, berjenjang, sih. Mulai dari teguran lisan dan tulisan. Semuanya pasti ada punishment-nya,” imbuhnya.
Dirinya berharap, pada pelaksanaan pemilu ke depan semua anggota PPK, termasuk yang double job, agar bekerja profesional dan independen. Supaya penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nanti bisa berjalan sesuai harapan. “Harapannya anggota PPK bisa bekerja maksimal sesuai tupoksinya dan bekerja sesuai regulasi yang sudah diatur,” pungkasnya. (aln/c2/dwi)
Editor : Safitri