BACA JUGA : Dorong Perlindungan Cagar Budaya Berbasis Masyarakat
Pengacara korban, Nurul Jamal Habaib, mengatakan, hingga kini terdapat delapan korban yang berhasil didata. Menurutnya, pendataan atas korban belum dilakukan secara menyeluruh. "Jumlah korban ada delapan. Kami masih akan mendata kembali masyarakat yang menjadi korban," terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Habaib memprediksi, jika para korban terdata semua, kerugian tidak hanya Rp 405 juta. Bahkan bisa mencapai hingga miliaran rupiah. Dia menjelaskan, pihak terlapor berjanji akan menyicil kembali uang korban yang digelapkan. Namun, para korban menolak. "Korban menolak tawaran dari pelaku," urainya.
Habaib menuturkan, terlapor adalah mitra dari tim marketing perusahaan travel umrah. Uang dari korban ternyata tidak disetorkan ke perusahaan umrah tersebut. "Jadi, uang yang berasal dari korban ini tidak tersampaikan kepada pihak PT. Tim marketing-nya sampai kelimpungan," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum (APH). Dirinya melaporkan dengan kasus penipuan dan penggelapan. Pada laporan tersebut dia juga melengkapi dengan bukti transfer pembayaran dari korban kepada terlapor. "Untuk bukti sementara hanya bukti transfer saja. Biar nanti dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, pendamping korban, Taufik, mengatakan, rata-rata korban membayar biaya umrah sebesar Rp 22 juta. Uang tersebut disetorkan kepada agen mitra travel berinisial Z, warga Bataan, Kecamatan Tenggarang. Namun, hingga jadwal yang ditentukan untuk berangkat, ternyata calon jamaah umrah tak kunjung berangkat. Sebaliknya, pelaku justru meminta pembayaran ulang karena beberapa alasan. Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso Aipda Fero Kurniawan mengatakan, saat ini laporan sudah masuk dan masih didisposisi ke Kasat Satreskrim Polres Bondowoso. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri