BACA JUGA : Saatnya Analisis Kekuatan Taekwondo Luar Daerah
Pejabat Fungsional Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso Hery Kusdaryanto mengatakan, saat ini perlindungan atas situs megalitikum di Bondowoso sudah ada dalam peraturan daerah (perda). "Juga ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," tegasnya.
Selain itu, upaya perlindungan pada benda cagar budaya itu dibutuhkan tanggung jawab oleh semua sektor. Seperti dari pemerintah dan masyarakat sekitar. Agar kondisi cagar budaya bisa terjaga, baik secara fisik, sejarah, maupun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Hery menyampaikan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. "Nantinya cagar budaya diharapkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," urainya.
Menurutnya, Pemkab Bondowoso berupaya untuk melakukan pelestarian cagar budaya berbasis masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat ikut berperan melestarikan dan memanfaatkannya. “Mereka (masyarakat, Red) akan merawatnya," tuturnya.
Hery berharap agar masyarakat ikut andil melakukan perawatan terhadap cagar budaya dan beberapa situs megalitikum di Bondowoso. Dengan begitu, setiap cagar budaya yang sudah ditemukan maupun yang masih tidak bertuan akan terlindungi. "Masyarakat bisa melaporkan kepada polsek setempat jika menemukan situs megalitikum atau cagar budaya," pungkasnya. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri