Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pembunuh Driver Ojol di Bondowoso Sudah Lama Selingkuh dengan Istri Korban

Maulana Ijal • Jumat, 2 Desember 2022 | 02:54 WIB
TERTANGKAP: Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menginterogasi tersangka pembunuhan driver ojol dalam jumpa pers di Polres Bondowoso, Kamis (1/12).
TERTANGKAP: Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menginterogasi tersangka pembunuhan driver ojol dalam jumpa pers di Polres Bondowoso, Kamis (1/12).
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Polisi terus mendalami kasus pembunuhan driver ojek online (ojol) di Bondowoso. Fakta teranyar, ternyata pelaku telah menjalin hubungan gelap dengan istri korban sejak lama. Hubungan asmara terlarang mereka sudah berlangsung sejak Januari 2022.

Driver ojol itu meninggal di tangan selingkuhan istrinya, Rabu (30/11) kemarin. Dia adalah Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi, 33, warga Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

BACA JUGA: Sempat Cekcok Urusan Asmara, Driver Ojol di Bondowoso Ditemukan Meninggal

"Tersangka BH dengan istri korban telah memiliki hubungan gelap sejak Januari 2022," kata AKBP Wimboko, Kapolres Bondowoso, dalam jumpa pers, Kamis (1/12).

Yusi tewas di rumah kontrakannya di Jalan Kolonel Sugiono RT 10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso. Dia meninggal akibat ditusuk sebilah pisau oleh tersangka BH, 31, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari.

Tragedi pembunuhan itu terjadi ketika sepulang kerja Yusi memergoki istrinya sedang berduaan di kamar bersama tersangka. Kejadian itu berujung pertengkaran antara korban dengan istrinya.

Saat melihat perseteruan sepasang suami istri itulah, tersangka mengaku tidak tega selingkuhannya dimarahi hingga dipukul sang suami. Tersangka pun naik pitam dan menusuk korban memakai pisau lipat yang dia bawa dari rumah.

"Korban berinisiatif mengejar tersangka saat keluar kamar dan hendak memukul tersangka. Di saat bersamaan, tersangka menghunjamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut bertubi-tubi sebanyak tujuh kali ke badan korban," ungkapnya.

Atas perbuatan itu, tersangka yang diketahui sebagai penjual buah tersebut terancam hukuman seumur hidup. Tersangka dijekar Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)

Reporter: Zaini Dahlan

Foto      : Humas Polres Bondowoso untuk Radar Ijen

Editor   : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Headline #Pembunuhan