BACA JUGA : Bidik Pramuka Garuda Jember
Hal itu dikatakan langsung oleh Ahmad, Inspektur Inspektorat Bondowoso. Ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen, dia menjelaskan, pengelolaan dana BOS serta aset sekolah lainnya dapat menjadi penghambat dalam proses pertanggungjawaban keuangan. Apalagi ketika dilakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Maka gunakan dana BOS itu sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.
Keuangan dana BOS diharapkan bisa dikelola secara transparan dan akuntabel. Sehingga tidak ada kepala sekolah yang terjerat sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat. Karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan kecurangan atau penyimpangan terhadap dana bos. "Kepala sekolah memiliki kewajiban untuk mengendalikan manajemen yang ada di sekolah. Harus melakukan pengawasan melekat," tegasnya.
Melihat hal tersebut, maka pembinaan terhadap kepala sekolah dianggap penting untuk dilakukan. Serta bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Inspektorat maupun BKPSDM. Terlebih jika ada aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini kepala sekolah, diketahui melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian, tidak dilakukan tindakan oleh atasan langsungnya. "Maka konsekuensinya sesuai PP, atasan langsungnya akan menerima sanksi yang lebih berat," paparnya.
Sementara itu, M Asnawi Sabil, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, menuturkan, dari 115 kepala sekolah yang baru dilantik, kurang lebih 60 persen di antaranya adalah kepala sekolah baru atau promosi.
Kepala sekolah yang baru dilantik juga perlu memperhatikan tentang penyiapan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana BOS. Tujuannya agar tidak perlu menunggu lama. Untuk menuntaskan persoalan yang saat nanti dihadapkan pada audit BPK. "Sehingga kinerja kita yang sudah delapan tahun berturut-turut mendapatkan apresiasi WTP bisa kita pertahankan," pungkasnya. (ham/c2/fid) Editor : Safitri