Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Siap-Siap Tersangka Baru Kasus Kube

Safitri • Jumat, 18 November 2022 | 22:15 WIB
BERI PENEGASAN: Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro saat memberi penegasan d depan awak media.
BERI PENEGASAN: Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro saat memberi penegasan d depan awak media.
BADEAN, Radar Ijen - Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Sosial Bondowoso Amir Hidayat. Kasus tersebut sudah masuk persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).

BACA JUGA : Materai Sewa TKD Desa Klatakan Jadi Polemik

Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Hingga saat ini, pihaknya masih menggali informasi sembari menunggu hasil sidang Tipikor di Surabaya. Menurutnya tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru lagi yang terlibat pada kasus tersebut.

Proses penyelidikan untuk menyisir calon tersangka baru akan terus dilakukan. "Pada kasus KUBE ini kemungkinan akan ada tersangka baru," terangnya kemarin.

Saat ini, penyelidikan tetap dilakukan secara terus menerus. Belum diketahui pastinya pihak mana yang menjadi target penyelidikan kejaksaan atas dugaan korupsi dana KUBE itu. "Kami lakukan penyelidikan. Sampai sekarang kan terdakwa masih mengikuti persidangan," urainya.

Dalam persidangan tersebut, dia mengakui bisa saja terdapat temuan baru. Sehingga data baru tersebut dijadikan sebagai data utama untuk ditindaklanjuti di Kejari Bondowoso. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan untuk tetap melakukan penyelidikan. Mencari pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut. "Kamu tunggu hasil persidangan untuk penyelidikan lebih lanjut," urainya.

Dugaan korupsi dana KUBE ini menyeret Amir Hidayat saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso. Perkara ini berhasil diungkap saat dua orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Bondowoso sebelumnya memanggil terdakwa Amir untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan dua kali dan dirinya dinyatakan tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (aln/fid) Editor : Safitri
#Korupsi #Bondowoso