BACA JUGA : Air Hujan Berlebih, Petani Bisa Gagal Panen
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Anisatul Hamidah mengatakan, terdapat dua kategori ODGJ yang diprioritaskan untuk direhabilitasi. Yaitu ODGJ tempat tinggal tidak tetap (T4) yang dikembalikan kepada keluarganya setelah perawatan, dan non-T4 yang dipulangkan ke rumah singgah dan UPT PSTW Bondowoso. "Tiga orang kami fasilitasi pulang ke daerah asal setelah mendapatkan perawatan di RSUD," terangnya.
Anis menambahkan, bagi ODGJ yang dirujuk ke UPT PSTW, mereka mendapatkan manfaat pelayanan kebutuhan dasar dan pendampingan secara psikososial. Bahkan terdapat satu ODGJ yang menetap di UPT PSTW hingga meninggal dunia. "Satu orang dirawat di UPT PSTW. Hingga meninggal dunia di sana," jelasnya.
Anis menuturkan, proses rehabilitasi yang dilakukan tidak mudah. Artinya, tidak cukup satu hari hingga dua hari untuk menyelesaikan persoalan ODGJ tersebut. Oleh karenanya, dalam melakukan operasi penertiban, pihaknya menggandeng satuan polisi pamong praja (satpol PP). "Koordinasi itu pasti dilakukan saat ada aduan masyarakat. Atau terdapat razia yang dilakukan oleh satpol PP," urainya.
Pasien yang sudah sembuh akan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Jika pasien tidak memiliki keluarga, maka akan dirawat di UPT PSTW atau UPT RSDB Pasuruan yang dimiliki Dinsos Provinsi. "Para klien yang tidak memiliki keluarga akan dilakukan perawatan di RSDB Provinsi," ungkapnya.
Saat klien sembuh dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing diharapkan bisa diperlakukan selayaknya orang normal. Baik dari keluarga sendiri maupun saat berinteraksi dengan orang-orang di sekelilingnya. Selain itu, memberikan obat rekomendasi dokter kepada klien agar gangguan jiwanya tidak kambuh. "Saya sangat berharap orang-orang di sekelilingnya bisa memperlakukan dengan baik bagi penderita mental," pungkasnya. (aln/c2/fid) Editor : Safitri