BACA JUGA : Stigma Masyarakat Jadi Penghambat Perluasan Pasar Penganan Jangkrik
“Kami tangkap kedua pemuda itu saat asyik nyabu di tengah kebun cokelat,” ucap Kasat Reskoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama. Dua pemuda itu berasal dari satu desa, yaitu Desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (31/10) kemarin. Tepatnya pada pukul 15.00. Bagus mengungkapkan, ternyata di tengah lokasi kebun cokelat itu terdapat rumah kosong yang dijadikan tempat mengonsumsi sabu-sabu oleh kedua pelaku. "Beberapa alat yang untuk mengisap sabu sudah diamankan sebagai barang bukti," ucapnya.
Bagus menambahkan, terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Di lokasi juga terdapat plastik klip kecil dalam keadaan kosong, satu alat isap sabu dari botol plastik, satu pipet kaca, dan satu korek api. "Beberapa barang itu mereka akui sebagai alat untuk mengonsumsi sabu," imbuhnya.
Menurut Bagus, tindakan tersebut akan dipertegas sebagai kesalahan, yang harus dipertanggungjawabkan oleh kedua pelaku. Sehingga, kebiasaan itu tidak diulangi kembali, bahkan tidak merembet pada orang terdekatnya. "Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, kami jerat dengan undang-undang yang berkaitan dengan pemakaian narkotika. Dari barang bukti yang sudah ada kami lakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut," pungkasnya. (aln/c2/dwi)
Editor : Safitri