Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Data Orang Mati di Bondowoso Belum Dihapus, 11 Ribu Orang Dianggap Hidup

Safitri • Senin, 31 Oktober 2022 | 20:46 WIB
MIRIS: Masih banyak masyarakat yang sudah meninggal tapi masih terdata. Dispenduk harus segera menghapusnya.
MIRIS: Masih banyak masyarakat yang sudah meninggal tapi masih terdata. Dispenduk harus segera menghapusnya.
DABASAH, Radar Ijen - Permasalahan administrasi kependudukan (adminduk) ternyata bukan hanya pada pendataan atau perekaman saja. Banyak masyarakat yang sudah meninggal, tapi belum dihapus dari data. Sehingga, masih dianggap hidup. Hal ini merupakan tantangan yang harus diselesaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso.

BACA JUGA : Pilih Pulang Kampung, Pemain Persid Jalani Latihan Daring

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, kurang lebih ada 19 ribu data masyarakat yang sudah meninggal belum dihapus sekitar 11 ribu. Ternyata hal tersebut dapat berdampak pada status Universal Health Coverage (UHC) yang baru didapatkan oleh Pemkab Bondowoso, beberapa waktu lalu.

Kepala Dispenduk Bondowoso Agung Tri Handono, menuturkan, data masyarakat yang meninggal dunia itu menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pembersihan data masyarakat yang meninggal juga sudah dilakukan saat ia menjabat Plt Dispendukcapil sebelumnya.

Hasilnya, sebanyak delapan ribu data masyarakat yang sudah meninggal kini sedang proses penghapusan. Artinya, masih ada kurang lebih 11 ribu masyarakat yang belum dihapus. Terlebih, jika tidak tuntas pada Januari mendatang, akan mengganggu hitungan BPJS Kesehatan. "Ada 19 ribu semuanya. Itu akan ganggu Universal Health Coverage," katanya.

Kondisi tersebut, menurutnya, karena banyak masyarakat yang enggan melapor, apabila ada anggota keluarganya meninggal dunia. Padahal seharusnya, kematian juga dilaporkan dengan membawa surat tanda kematian, atau sering disebut surat kuning.

Dia menjelaskan, masyarakat yang melaporkan anggota keluarganya meninggal dunia, kata dia, pada umumnya ada kebutuhan administrasi kematian. Dia mencontohkan, seperti orang yang meninggal itu memiliki tanggungan pinjaman atau lainnya. Agung juga mendorong kesadaran masyarakat melaporkan anggota keluarganya yang meninggal. (ham/c2/dwi)

  Editor : Safitri
#Bondowoso